UPOS, Makassar– Polisi menetapkan empat belas orang sebagai tersangka, kasus yang diduga membongkar makam dan mengambil jenazah pasien Covid-19 di pemakaman Covid-19
Tag: Bongkar Makam Covid-19 14 Orang Ditetapkan Tersangka
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.