Bongkar Makam Covid- 19, 14 Orang Ditetapkan Tersangka

oleh
oleh

UPOS, Makassar– Polisi menetapkan empat belas orang sebagai tersangka, kasus yang diduga membongkar makam dan mengambil jenazah pasien Covid-19 di pemakaman Covid-19 Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes E Zulpan mengatakan, empat belas orang yang ditetapkan tersangka yakni berinisial NU (52), AP(31), AA(28), AD (30), LB (52), AR (26), RA (46), ARS(25), AK(20), MA (58), SU (36), IL (24), TA (36), dan AW (28).

Mereka ditangkap dengan dugaan Tindak Pidana Menggali atau mengambil jenazah atau memindahkan atau mengangkut jenazah yang sudah digali atau diambil dan pelanggaran Karangtina Kesehatan.

Kombes Zulpan mengatakan, pengungkapan tersangka tersebut dilakukan Satuan Reskrim Polres Parepare setelah bersinergi dengan Satgas Covid 19 kota Pare-Pare, Pihak Rumah Sakit serta Dinas Sosial dan Dinas Lingkungan kota Parepare.

Dan setelah dilakukan pengecakan bersama, terkait adanya 7 (tujuh) makam yang kondisinya 4 (empat) makam ditemukan terbongkar dan jenazah telah hilang dan 3 (tiga) makam, ditemukan bahwa tanah makam tersebut amblas.

Selanjutnya, Kabid Humas menjelaskan, aparat Polres Pare-Pare juga juga mengungkap fakta bahwa tujuh makam yang dibongkat tersebut, jenazahnya dipindahkan ke 2 lokasi yang berbeda yaitu 4 Jenazah di perkuburan Sari Minyak di Kelurahan Lompoe Kecamatan Bacukiki Kota pare-pare dan 3 Jenazah di pekuburan Abbesoangge Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang.

“Jadi saat ini aparat Polres Pare-Pare menetapkan 14 tersangka, dari hasil penyeidikan adanya 7 (tujuh) makam yang kondisinya, 4 (empat) makam ditemukan terbongkar dan jenazah telah hilang dan 3 (tiga) makam ditemukan, bahwa tanah makam tersebut amblas, dan pengungkapan kasus ini merupakan kerjasama dengan Satgas Covid 19, Pihak Rumah Sakit dan dinas terkait,” jelas Kabid Humas, di Ruang Kerjanya, Selasa (16/03/2021).

Dikatakannya lagi, dalam kasus ini, Sat Reskrim Polres Pare-Pare juga mendapatkan barang bukti 3 (tiga) Lembar plastik pembungkus jenazah bagian luar, 1 (satu) buah Kayu Nisan, 3 (tiga) lembar Terpal Plastik, 2 (dua) buah Skop, dan 1 (satu) buah Cangkul, serta 1 (satu) buah Linggis.

Kabid Humas menambahkan, para tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 180 KUHP dengan ancaman 1 tahun, 4 bulan penjara dan Pasal 93 UU RI No 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan ancaman 1 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.