Soal Diklat, Ini Kata Kepala BKPSDM Jeneponto

oleh
oleh

UPOS, Jeneponto– Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kab. Jeneponto, Muhammad Basir mengungkapkan bahwa kedepan 2021 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan mengikuti diklat wajib merujuk pada Analisis Kebutuhan Pengembangan Kompetensi (AKPK).

Hal tersebut diungkapkan Kepala BKPSDM disela- sela kegiatannya mengikuti kegiatan Forum Perangkat Daerah (FPD) tahun anggaran 2021, yang digelar di Badan Pengembangan SDM Provinsi Sulsel, di Grand Asia Hotel, Kota Makassar, Kamis (25/02/2021).

Menurut Basir, penegasan tersebut atas amanah UU No.5 tentang ASN, Pemerintah Daerah harus merencanakan pengembangan kompetensi ASN.

“Mengapa demikian, ASN harus berbasis kebutuhan. Sebab, daerah membutuhkan SDM yang mumpuni dengan memiliki produktivitas kinerja yang dapat mendorong kemajuan daerah, “katanya.

Lanjut Basir, mengatakan bahwa kegiatan forum perangkat daerah ini, sangat urgen untuk membangun sikronisasi program pengembangan kompetensi ditingkat provinsi dengan kabupaten/kota.

“Harapan saya kedepan ASN di Jeneponto, dalam pengembangan kompetensi tidak berbasis output lagi tetapi berbasis pada kebutuhan daerah, “jelas Basir.

Di tempat yang sama, Kasubid Pengembangan Kompetensi BKPSDM Jeneponto Ibrahim membenarkan, bahwa Bidang Diklat menargetkan tahun 2022 analisis kebutuhan pengembangan kompetensi AKPK/AKD sudah tersedia.

“Ini sudah tersedia pada lingkup Jeneponto dan akan menjadi rujukan ASN dalam pengembangan kompetensi, “tutup Ibrahim.


No More Posts Available.

No more pages to load.