Reskrim Polsek Mapsu Takalar Ringkus Pelaku Curanmor

oleh
oleh

UPOS, Takalar– Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mapsu, Polres Takalar, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Rabu (31/03/2021).

Berawal dari pengungkapan satu unit sepeda motor honda warna hitam yang diduga hasil curian, lalu dilakukan pengumpulan keterangan terhadap saksi- saksi dan dikaitkan barang bukti yang diamankan, maka diperoleh nama pelaku.

“Sehingga, pada Selasa (30/03/2021) pukul 03.00 Wita, Unit Reskrim Polsek Mapsu bersama Unit Intelkam Polsek Mapsu yang dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim Aipda Syamsul Bahri bersama Ps. Kanit Intelkam Bripka Tarno dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku pencurian 1 (satu) unit motor honda tersebut yang terjadi di Dusun Je’ne, Desa Laguruda, Kecamatan Sanrobone, Kabupaten Takalar, pada Rabu, (31/03/2021) sekitar pukul 23.00 Wita, “terang Kanit Reskrim, Aipda Syamsul Bahri.

“Telah di peroleh nama pelaku, yakni inisial, H alias Cacang (33), warga Tindang, Desa Tindang, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa, ” jelas Ps. Kanit Reskrim Polsek Mapsu.

Kemudian diperoleh informasi, bahwa pelaku berada di Desa Tindang, sehingga tim bergerak ke Desa Tindang, namun pelaku tidak berada di tempat dan diperoleh informasi bahwa pelaku lari ke pantai Losari Makassar dan dilakukan pengejaran.

“Dengan bekerja sama unit Resmob Polsekta Mamajang, kemudian dilakukan penyisiran di Pantai Losari Makassar, namun pelaku lari ke Pasar Pannampu, Kota Makassar. Selanjutnya, dilakukan pengejaran ke Pasar Pannampu dan pada pukul 03.00 Wita, pelaku berhasil diamankan, ”ungkap Aipda Syamsul Bahri.

Dijelaskannya, pelaku berhasil di amankan di salah satu rumah dan selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Polsek Mamajang dan selanjutnya dilakukan interogasi terhadap pelaku, kemudian pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian satu unit motor honda.

“Kemudian dilakukan pengembangan keterangan terhadap pelaku dan pelaku menjelaskan sudah 2 (dua) kali melakukan pencurian motor di wilayah hukum Polres Takalar, ”ucapnya.

“Pelaku diancam Pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 Tahun penjara, tegas Aipda Syamsul Bahri, Ps. Kanit Reskrim Polsek Mapsu Polres Takalar.

No More Posts Available.

No more pages to load.