Residivis Curanmor Ini Didorr Polisi

oleh
oleh

UPOS, Gowa -Seorang warga Jeneponto, berinisial MS alias Didang (40) yang merupakan residivis kasus curanmor di wilayah Kabupaten Gowa, diringkus Tim Anti Bandit beberapa waktu lalu.

Penangkapan dilakukan pasca diterimanya informasi setelah melakukan aksi pencurian, di Lebong Dusun Bontoloe Desa Lonjoboko Kecamatan Parangloe Kabupaten Gowa.

Setelah personil mendatangi TKP, selanjutnya Tim Anti Bandit bersama Tim Opsnal Polsek Parangloe dan anggota melakukan pembagian tugas.

Saat anggota menutup arus jalan di Jalan Malino menuju kota Makassar di Lebong Dusun Bontoloe Desa Lonjoboko Kecamatan Parangloe Kabupaten Gowa, pelaku melintas dan dilakukan penangkapan.

Dalam penangkapan tersebut, berhasil diamankan satu unit sepeda motor dari hasil kejahatan selanjutnya dibawa ke kantor Polsek Parangloe.

Saat dilakukan pemeriksaan dan interogasi, pelaku mengakui bahwa saat beraksi tidak dilakukan seorang diri, namun bersama rekannya berinisial RZ yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Saya mengambil sepeda motor, pelaku menggunakan kunci T dan beberapa kunci kunci lainnya,” ungkap pelaku, saat menjelaskan aksi yang dilakukan, dihadapan awak media.

Berbagai barang bukti lainnya yang berhasil disita, didapatkan disalah satu rumah diperbatasan antara kecamatan Parangloe dan Kecamatan Tinggimoncong.

“Setiap kendaraan yang terparkir di pinggir jalan serta halaman rumah menjadi sasaran pelaku. Di saat situasi aman dan memiliki peluang untuk beraksi pelaku bersama rekannya RZ membuka kunci kontak menggunakan kunci T, kemudian barang hasil kejahatan disimpan ditempat penyimpanan,” papar Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffarudin Pulungan, SIK, MH saat memimpin konferensi pers, didampingi Kasat Reskrim dan Kasubag Humas Polres Gowa, Kamis (01/07/2021).

“Pelaku ini merupakan residivis dalam kasus curanmor yang kerap beraksi di kabupaten Gowa. Ada 5 Laporan Polisi dan 8 pengaduan yang diterima Polres Gowa, terkait aksi yang dilakukan pelaku selama ini,” ungkap Kapolres, kepada media.

“Untuk tindakan tegas yang dilakukan personil ini dilakukan disaat pelaku dibawa untuk pengembangan, terkait kasus pencurian yang telah dilakukan dan saat berada di wilayah Benteng Somba Opu, pelaku mengelabui petugas dan melarikan diri, sehingga dilakukan pengejaran dan dilakukan tembakan peringatan,” terang Kapolres Gowa.

Ditambahkannya, karena tidak diindahkan, sehingga anggota saat itu melakukan tindakan tegas dan terukur, kemudian pelaku di bawa ke RS Bhayangkara Makassar.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Jo Pasal 64 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun,” pungkas Kalpolres Gowa. (Arman)

No More Posts Available.

No more pages to load.