Polda Sulsel Ungkap Transaksi 1 Kg Sabu di Gowa, Modus Salah Alamat dan Titip Paket

oleh
oleh

UPOS, Makassar – Ditresnarkoba Polda Sulsel, berhasil menggagalkan transaksi 1 kg sabu di Jalan Yusuf Bauty Perumahan Citra Garden, Kabupaten Gowa, Senin (02/08/2021).

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E. Zulpan saat ditemui, membenarkan penangkapan itu. Ia mengatakan, petugas mengamankan FA (27) Terduga Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika Jenis shabu dengan barang bukti dengan barang bukti 1 (satu) bungkus berisikan bening kristal yang diduga berisikan shabu seberat 1 Kg.

“Ya benar, kami baru saja berhasil mengamankan seorang terduga penyalahgunaan narkoba berikut barang haram yang diduga narkoba jenis sabu di Jalan Yusuf Bauty Perumahan Citra Garden Kabupaten Gowa,” ujar E. Zulpan, kepada wartawan, Selasa (03/08/2021).

E. Zulpan menerangkan kronologi penangkapan, saat itu Polisi menerima informasi bahwa di perumahan Citra Garden rumah FA (27) sering terjadi transaksi Narkoba dengan cara menerima paket Via jasa kurir pengantaran dan selalu memakai alamat palsu sehingga paket atau kurir yang mengantarkan paket itu menitipkan paketnya di Pos Security.

Dilanjutkan E. Zulpan, Polisi lalu berangkat menuju ke Perumahan tersebut untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan. Sebelumnya Polisi sudah menerima informasi bahwa paket tersebut sudah di antarkan melalui jasa pengiriman ke Perumahan Citra Garden dan karena alamat palsu sehingga paket itu dititipkan paketnya di Pos Security.

Dilanjutkannya, FA (27) lalu menuju arah Pos Security untuk mengambil paketnya,, saat itu pula dengan cepat anggota langsung melakukan penangkapan kepada tersangka yang sementara memegang dan mengambil Paketnya 1 (satu) Kardus Snack di Pos Security.

“Saat dibongkar kardus tersebut ditemukan beberapa bungkus makanan ringan (Bipang),sabun batangan 4 biji, dan 1 bungkusan Teh China warna kuning yang berisikan bahan bening kristal yang di duga Sabu seberat 1 kg,” ungkap E. Zulpan.

Selanjutnya, kata Kabid Humas, saat dinterogasi terduga pelaku mengaku, paket tersebut dipesan dari RF. selanjutnya Tim menuju ke rumah RF di Jalan Sungai Saddang, namun RF tidak ditemukan dan menjadi DPO, Selanjutnya FA (27) dibawa ke Mapolda Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi mengamankan Barang Bukti (BB) diduga Sabu seberat kurang lebih 1 kg. Pemeriksaan Saksi dan Terduga tersangka terus dilaksanakan. (Arman)

No More Posts Available.

No more pages to load.