Pesta Miras dan Penganiayaan, Resmob Polres Palopo Tangkap Seorang Pemuda

oleh
oleh

UPOS, Palopo – Setelah melakukan proses penyelidikan kurang lebih enam bulan, Tim Resmob Unit Reskrim Polres Palopo akhirnya berhasil pelaku penganiyaan di Jalan Pajalesang, Selasa (03/08/2021).

Pelaku yakni Awaluddin (21) warga Kelurahan Pajalesang, Kota Palopo. Dia ditangkap Tim Resmob sekitar pukul 01:00 Wita, di Jalan KH. Ahmad Razak Kota Palopo. Dia ditangkap berdasarkan laporan korban, Sulbahri di Polres Palopo.

Peristiwa penganiyaan yang dialami oleh Sulbahri itu terjadi pada 14 Februari 2021 lalu, sekitar pukul 23.00 Wita, bertempat di Jalan Pajalesang Kota Palopo.

Kasubag Humas Polres Palopo, AKP Edi Sulistio dikonfirmasi menyebutkan, saat itu korban atau pelapor bersama dua orang temannya yaitu Radi dan Pak Hasan sedang minum minuman keras jenis ballo, kemudian datang pelaku marah- marah dan menganiaya pelapor dengan cara memukul bagian kepala dan punggung korban menggunakan batu, atas kejadian tersebut korban mengalami luka terbuka pada bagian kepala dan luka gores pada bagian punggung.

“Pelaku dan korban ini semula minum miras jenis ballo bersama namun, karena tersinggung dengan candaan korban, pelaku akhirnya marah dan memukul korban. Kemudian, dari hasil interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya yaitu menganiaya korban Sulbahri dengan cara memukul kepala dan punggung korban menggunakan batu. Selain itu ia juga mengakui menganiaya korban lain atas nama Riko, Aldi dan Ivan. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku telah dilakukan penahanan untuk menungggu proses lebih lanjut,” ungkap AKP Edi. (Arman)

No More Posts Available.

No more pages to load.