Pemprov Sulsel Memberikan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di HUT RI ke-76

oleh
oleh

UPOS, Makassar – Dalam memeriahkan HUT RI ke-76, Pemprov Sulsel melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, kembali menggelar program pembebasan denda, terhitung Tanggal 18 Agustus hingga 29 September 2021, se Sulsel.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulsel, H. A. Sumardi Sulaiman, S.Sos, MSi membenarkan, jika pihak Pemprov Sulsel telah memberikan insentif pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (Ranmor) dalam rangka HUT RI ke-76.

“Pembebasan denda pajak ranmor ini dalam rangka memeriahkan HUT RI ke-76 dan untuk mengurangi beban masyarakat dalam kondisi Pandemi Covid-19,” terang Kaban Bapenda Sulsel, H. A. Sumardi Sulaiman, S.Sos, MSi, Rabu (18/08/2021).

Pembebasan denda pajak ranmor tersebut, menurut H. Andi Sumardi Sulaiman, pemberian insentif denda pajak ranmor ini didasari Keputusan Gubernur Sulsel No.1823/VIII/Tahun 2021.

Adapun jenis pemberian insentif ini, adalah pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan denda bea balik nama kendaraan bermotor, khusus untuk penyerahan ke dua dan seterusnya. (Arman)

No More Posts Available.

No more pages to load.