Ada Apa, OPD Luwu Timur Rami-Ramai Kembalikan DPA

oleh
oleh

UPOS,Luwu Timur – Kepala OPD di Kabupaten Luwu Timur , ramai-ramai kembalikan Dokumen Pelaksanaan Anggaran ( DPA ) ke Dinas Pengelola Keuangan Daerah Luwu Timur . Sebab DPA yang mereka terima belum memenuhi syarat legalitas. DPA ini belum bisa dijadikan acuan dalam bekerja.

Sebelumnya DPA ini mereka terima dari Bupati Luwu Timur, Muh.Thorig Husler usai Apel pagi Jumat (24/01/2020 ). Dengan demikian Dinas Pengelola Keuangan Daerah Luwu Timur menyerahkan DPA yang belum sempurna  ke Bupati Luwu Timur untuk  diserahkan kepada para Kepala Dinas, Camat, Kepala Puskesma Direktur RSUD Ilagaligo.

” Saya heran, saat saya mau bawa kemobil DPA tersebut ada yang teriak agar dikumpulkan lagi, katanya belum lengkap, ya sudah saya kembalikan lagi ” kata Alimuddin Camat kalaena.

Demikian juga dengan Zabur kepala BPBD Lutim, ia juga mengambalikan DPA tersebut. Menurutnya di DPA tersebut belum ada tandatangan Sekda, selaku ketua tim TAPD , belum juga ada SK Bendahara, jadi sama sekali tidak bisa dimasukkan dalam aplikasi SIRUP. ” Memang kami terima DPA itu dari tangan pak bupati, tapi ini bukan salah pak Bupati, mungkin pak bupati menganggap semua sudah beres. Sama kamipun juga menduga itu sudah lengkap namun setelah diperiksa ternyata belum sempurna. ” Ungkap Zabur

Sebelum menyerahkan DPA tersebut, dalam pidatonya Husler sempat menyinggung mestinya Januari 2020 ini sudah ada paket proyek yang sudah berproses di ULP untuk di lelang, namun ternyata harapan itu tidak terwujud karena sama sekali belum ada yang berproses di ULP. Husler meminta setelah DPA diterima oleh masing-masing OPD , secepatnya sudah ada proyek yang dilelang untuk percepatan pembangunan dan perampungan visi misi Pemkab Luwu Timur.

” Jauh hari kita sudah komitmen Januari 2020 ini sudah bergerak, sudah ada proyek yang ditender, tapi kelihatannya tidak jalan ya ” Ujar Husler

Para kepala OPD ini juga sebelum menerima DPA tersebut terlebih dahulu menanda tangani fakta Integritas, dimana salah satu isinya berbunyi, Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah , bantuan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan bila melanggar ketentuan dalam Fakta Integritas tersebut siap menerima segala konsekwensinya.

Ramadan Pirade  OPD yang bertanggung jawab soal DPA yang dikembalikan tersebut saat dikonfirmasi lewat Handphonennya belum memberikan keterangannya. ( UjungpandangPos/***)

No More Posts Available.

No more pages to load.