13 Juli, Keluar-Masuk Makassar Wajib Disertai Surat Keterangan Bebas Covid-19

oleh
oleh

UPOS, Makassar- Perwali Nomor 36 Tahun 2020 akan mulai diterapkan pada Senin pekan depan, 13 Juli 2020.

Hal yang cukup penting dalam perwali baru ini ialah soal warga yang keluar-masuk Kota Makassar.

Aturan itu termaktub dalam Pasal 12 ayat 1 yang berbunyi: setiap orang yang masuk dan keluar wilayah Kota Makassar wajib melengkapi diri dengan surat keterangan berbadan sehat dan/atau surat keterangan bebas Covid-19 yang dikeluarkan oleh fasilitas kesehatan dan/atau petugas yang berwenang baik dari instansi pemerintah dan/atau swasta.

“Sosialisasi (perwali) rencana hari Rabu dan Kamis. Hari Jumat sosialisasi sekaligus uji coba. Hari Sabtu dan Minggu akan simulasi. Besok akan dibagikan Perwali ke masyarakat,” ucapnya Asisten I Pemkot Makassar, M Sabri saat ditemui di kantor Balaikota Lt. 9, pada Selasa (7/7/2020).

Sabri berharap, dengan adanya sosialisasi dan uji coba, masukan-masukan masyarakat bisa jadi pertimbangkan dalam penerapannya.

“Diberlakukan simulasi agar mereka tidak kaget. Jadi Senin tidak kaget orang yang mau keluar masuk Makassar,” kata Sabri.

Khusus bagi pekerja seperti TNI, Polri, ASN, kartawan swasta, buruh, dan pedagang yang bekerja di Makassar dan bedomisili di Gowa, Maros, dan Takalar, cukup meminta keterangan bekerja dari instansi masing-masing.

“Sedangkan pedagang yang kerja di Makassar Ini hanya memerlukan surat keterangan dari pemerintah desa setempat bahwa dia pedagang yang keluar Makassar setiap hari,” sambungnya.

Dalam pelaksanaanya, Sabri mengungkapkan ada 9 titik posko untuk memeriksa suratnya. Pada setiap pos terdiri dari 10-12 orang yang dijaga oleh Satgas Penangan Covid-19, TNI, Polri, Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Babinsan, dan Babintibmas.

Sabri berharap dengan adanya pembatasan wilayah dapat mengurangi pergerakan transmisi lokal perpindahan Covid-19 di Sulawesi Selatan khususnya Kota Makassar. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.