Pemkot Terbitkan Perwali No 36 Soal Penanganan Covid-19, Berikut Sanksi Bagi Pelanggar

oleh -42 Dilihat
oleh

UPOS, Makassar- Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar resmi mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 36 Tahun 2020 tentang percepatan pengendalian Covid-19, di Kota Makassar, pada Selasa (7/7/2020).

Asisten I Pemkot Makassar, M Sabri mengungkapkan jika perwali terbaru lebih komplit dari perwali sebelumnya. Sebelumnya, Pemkot Makassar telah mengeluarkan Perwali No 31 Tahun 2020 dengan hal yang sama.

“Sebenarnya perwali ini adalah kelanjutan dari perwali-perwali sebelumnya yang disempuranakan. Jadi isinya ada beberapa dipertajam, ketika perwali 31 dianggap sudah selesai, maka dibuat perwali 36,” ucapnya ke wartawan di Balaikota Lantai 9.

Ada tiga hal yang telah fokus dalam Perwali 36/2020. Pertama yakni memperkuat tim edukasi, pengawasan, dan pendataan.

“Tim itu terdiri atas 5 sampai 7 orang dari seluruh stakeholder yang ada. Mulai dari RT, RW, Babinsa, Babinkamtibmas, Dinas Kesehatan, Satpol PP dan adek-adek KKN Fakultas Kedokteran Unhas,” ungkap Sabri

Kedua perihal surat keterangan bebas Covid-19 untuk masuk-keluar Kota Makassar.

“Surat ini tidak mesti dari gugus daerah, bisa dikeluarkan oleh puskemas atau pelayanan medis terdekat. Khusus di Makassar akan disiapkan gerai rapid test itu secara gratis,” jelasnya.

Ketiga ialah akan mempertajam kepatuhan protokol kesehatam di tempat umum seperti tempat rekreasi, mall, rumah makan, warkop, dan pasar.

“Ada tim gabungan dari TNI Polri yang bisa saja membubarkan orang yang lagi kumpul tidak memenuhi protokol kesehatan,” tegas Sabri.

Sabri mengungkapkan, dalam perwali tersebut juga diatur soal sanksi bagi yang dinilai melanggar. Khususnya bagi pelanggar mengulangi kesalahan kedua kalinya.

Untuk warung makan atau toko yang dinyatakan melanggar kedua kalinya, maka akan langsung ditutup sementara.

“Sampai yang bersangkutan bawa surat pernyataan akan memenuhi standar kesehatan,” tegasnya.

Sedangkan sanksi bagi masyarakat kedapatan beraktivitas di jalan raya dan tidak menggunakan masker maka diberikan sanksi sosial.

Sanksi Sosial sebagaimana dimaksud berupa kerja paksa membersihkan sarana fasilitas umum milik Pemerintah Daerah sebagaimana yang telah diatur di Perwali No. 36 Tahun 2020 Pasal 16. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.