Ukiran Toraja Terima Hak Paten Kemenkumham

oleh
oleh

Diaspora Toraja Irjen Pol (Purn) Mathius Salempang bersama AMAN Toraya di Lutha Hotel Rantepao, Kamis (24/3/2022). (Ist)

UPOS, Toraja Utara – Motif ukiran tradisional Toraja, kini telah diakui negara. Itu setelah hak paten atau Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sudah turun.

Hak paten dan kekayaan intelektual, merujuk pasal 38 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta untuk perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT).

Ukiran Toraja tercatat sebagai kekayaan intelektual kategori ekspresi budaya tradisional. Sertifikat ini diperoleh setelah melalui perjuangan selama lima tahun, dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Toraja bersama kalangan diaspora.

Sekitar 125 jenis ukiran Toraja, terdaftar sebagai ekspresi budaya tradisional asli Toraja.

“Kekayaan intelektual suku Toraja harus dilindungi dan negara sudah mengakui sebagai hak kekayaan intelektual,” terang Diaspora Toraja Irjen Pol (Purn) Mathius Salempang, di Lutha Hotel Rantepao, Kamis (24/3/2022).

Tidak sembarangan ukiran Toraja dipajang di berbagai tempat, melainkan ada aturannya. Setelah ukiran Toraja memiliki perlindungan hukum, penggunaan ukiran Toraja lebih tertib sesuai kaidah orang Toraja.

Mathius mengatakan, kekayaan intelektual Toraja harus dilindungi, agar masyarakat tahu bukan milik pribadi.

AMAN juga berharap, setelah 125 ukiran Toraja punya hak paten, Pemkab Tana Toraja dan Toraja Utara perkuat dengan Perda aturan penggunaan ukiran Toraja.

Jika dua kabupaten respons Perda Hak Kekayaan Intelektual Komunal ukiran tradisional Toraja, tugas AMAN, kata Mathius, mensosialisasikan kemasyarakat dan ukiran Toraja telah diakui negara.

Ketua AMAN Toraya, Romba Marannu Sombolinggi mengakui memperjuangkan hak paten ukiran tradisional Tana Toraja dan Toraja Utara mendapat respons positif dua daerah tersebut.

“Kita gandeng diaspora Toraja percepat keluar hak paten ukiran tradisional Toraja berusia ratusan tahun terjawab setelah 5 tahun berproses baru terbit,” ungkapnya.

Dijelaskannya, Sertifikat HKI boleh kita terima setelah melalui proses panjang dan waktu yang cukup lama. “Terima kasih atensi dan partisipasi semua pihak sudah bekerja keras apa yang kita raih hari ini,” pungkasnya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.