Tim Satgas Covid-19 Parepare Tindak Lima Warkop Langgar Prokes

oleh
oleh

Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Parepare Sulawesi Selatan, Operasi penindakan disiplin Protokol Kesehatan, Sabtu (12/3/2022) malam. (Ist)

UPOS, Parepare – Tim Satuan Tugas (Satgas) Virus Corona (Covid-19) Kota Parepare Sulawesi Selatan, menggelar Operasi penindakan disiplin Protokol Kesehatan.

Tim satgas tersebut terdiri dari TNI (Kodim 1405/Mallusetasi), Denpom Kota Parepare, Polres Parepare serta Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pare Sulawesi Selatan, melakukan operasi di beberapa warkop di Kota Parepare, Sabtu (12/3/2022) malam.

Ketua Satgas Covid-19 Terpadu Kota Parepare, Ariyadi mengatakan, pihaknya menemukan banyak pelanggaran penerapan Protokol Kesehatan, dan ada lima Warung kopi yang terkena teguran tertulis.

“Kali ini ada Lima Warkop ditegur secara tertulis, kelima warkop tersebut agar kedepannya tetap mempedomani Protokol Kesehatan,” ujarnya.

Lanjut Ariyadi, saat ini pihaknya masih memberikan teguran tertulis sesuai aturan yang tertera di Peraturan Wali Kota (Perwali).

“Kami masih memberikan teguran tertulis, dan jika masih melanggar maka selanjutnya kami akan melakukan denda administrasi sesuai dengan Perwali,” jelasnya.

Satgas Covid-19, kata Ariyadi, akan memberlakukan denda sebanyak Rp 500.000, apabila ada pelaku usaha yang ditemukan melanggar sebanyak dua kali.

“Jika sudah dua kali kena teguran, maka mereka akan didenda sebanyak 500 Ribu rupiah sesuai dengan peraturan Wali Kota,” ungkapnya.

Pemberlakuan jam operasional untuk Cafe atau Warkop, Restaurant hingga retail modern, itu hanya sampai dengan pukul 22.00 WITA.

Dalam pelaksanaan kegiatan Operasi, diawali dengan apel pengecekan Personel di halaman Mapolres Parepare, dipimpin oleh Kasat Samapta Polres Parepare AKP Paulus Kasno. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.