Tarung Bebas Jalanan Viral di Medsos, Polisi Ringkus 8 Orang

oleh
oleh

UPOS, Makassar – Tarung bebas jalanan yang viral di media sosial, akhirnya berhasil diungkap pihak kepolisian Polrestabes Makassar dengan dibantu Resmob Polda Sulsel. Hasilnya 8 orang diamankan, yakni 6 orang penonton dan 2 orang petarung.

Diketahui, mereka diantaranya petarung RA dan MA. Sedangkan penonton, berinisial EI, AB, TS, MRA, MAF, dan MAS.

Berdasarkan keterangan mereka, diketahui pertarungan bebas ini memang diorganisir. Para penonton dan fighter akan menerima pesan dari akun Instagram @makassarstreet_fighter terkait tiket serta lokasi pertarungan.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathur Rahkman menjelaskan, awalnya Polsek Ujung Pandang pada Senin (02/08/2021), mendapatkan informasi, telah terjadi kerumunan di Jalan Ince Nurdin, dekat Monumen Mandala. Petugas pun langsung membubarkan mereka.

Namun begitu, ternyata sehari setelahnya, sebuah video pertarungan bebas yang menampilkan perkelahian brutal dan ditonton oleh kerumunan orang viral di Medsos.

“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 8 orang di sejumlah lokasi berbeda,” ungkap Kompol Jamal Fathur Rahkman, Rabu (04/08/2021).

Ditambahkannya, pertarungan bebas ini memang menjanjikan uang. Dari keterangan pelaku yang diamankan. Panitia ternyata menjanjikan 10 persen dari uang tiket yang belakangan ditarik dari para penonton seharga Rp10.000.

“Jadi ada hadiah dijanjikan untuk pemenang 10 persen dari pertarungan itu. Kira-kira Rp1,5 juta,” katanya.

Namun begitu, ditanyai terkait siapa yang mengorganisir pertarungan tersebut. Dia mengaku, masih sementara mendalami, sebab diduga pengorganisiran dilakukan melalui media sosial Instagram dari akun @makassarstreet_fighter tersebut.

Kompol Jamal Fathur Rahkman mengungkapkan, para petarung dan penonton tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka.

Dikatakannya, petarung dijerat Pasal 184 KUHP tentang Perkelahian Tanding. Sementara, penonton dijerat Pasal 56 KUHP.

“Untuk ancaman hukuman, kurang lebih 1 tahun penjara,” jelas Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathur Rahkman. (Arman)

No More Posts Available.

No more pages to load.