UPOS, Palopo – Terdakwa Eka Trisusanti Toding (31) warga Jalan Andi Pangerang akhirnya divonis ringan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palopo.
Tag: Perempun Yang Hina Rasulullah Divonis Ringan Ini Jawaban Hakim
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.