UPOS, Gowa – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa, dilarang menerima gratifikasi hari raya baik berupa bingkisan maupun
Tag: ASN Dilarang Terima Gratifikasi Hari Raya Keagamaan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.