Suami di Luwu Bunuh Istri Usai Baca WA Perselingkuhan

oleh
oleh

Satreskrim Polres Luwu, menangkap pelaku pembacokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Dusun Padang Kalua, Desa Tabbaja, Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu. (Ist)

UPOS, Luwu – Personel Satreskrim Polres Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan, bergerak cepat mengungkap dan menangkap pelaku pembacokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi di Dusun Padang Kalua, Desa Tabbaja, Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu. Kasus pembunuhan wanita muda bernama Intan (23) ini ternyata pelakunya suami korban sendiri bernama Ismail.

Penangkapan Ismail, dipimpin Kasatreskrim Polres Luwu, AKP Jon Paerunan, bersama tim Resmob Polres Luwu dan Satuan Intelkam Polres Luwu merujuk Laporan Polisi Nomor: LP / 287 / X / 2022 / Polda Sulsel / Res Luwu / SPKT, Tanggal 06 Oktober 2022.

AKP AKP Jon Paerunan mengatakan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan di lapangan akhirnya diketahui kalau pelaku adalah Ismail, yang melarikan diri menuju Kabupaten Luwu Timur usai menikam istrinya hingga meninggal dunia.

“Pelaku diamankan di Timampu, Kecamatan Towuti, Luwu Timur, dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Luwu,” ungkap AKP Jon, melalui keterangannya, Sabtu (8/10/2022).

Sementara Kapolres Luwu, AKBP Arisandi, SH, S.I.K, M.Si ikut membenarkan penangkapan Ismail. Menurut AKBP Arisandi, merujuk keterangan pelaku, kasus pembunuhan ini dipicu pelaku cemburu kepada istrinya.

“Pelaku mengakui bahwa benar dirinya yang telah melakukan pembunuhan terhadap istrinya, dengan cara menusuk bagian belakang korban sebanyak 4 (empat) kali menggunakan sebilah badik hingga akhirnya korban meninggal di TKP,” jelas AKBP Arisandi.

Dijelaskan AKBP Arisandi, pelaku tega menghabisi nyawa korban yang masih merupakan istri sah ya dikarenakan pelaku emosi dan marah ketika mengetahui kalau istrinya berselingkuh atau menjalin hubungan asmara dengan lelaki lain.

“Terlebih saat pelaku melihat langsung atau mendapati pesan via WA antara istrinya dengan lelaki lain, namun ketika pelaku mempertanyakan hal tersebut, korban justru marah hingga akhirnya memicu emosi pelaku,” urai AKBP Arisandi.

AKBP Arisandi menambahkan, bahwa barang bukti diamankan dalam kasus ini, yakni sebilah badik tanpa dilengkapi sarung badik, 1 (satu) unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku ketika melakukan aksinya.

“Pelaku kita kenakan Pasal 340 KUHPidana subs 338 Pasal KUHPidana subs Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” pungkas AKBP Arisandi. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.