Ditresnarkoba Polda Sulsel Ungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja

oleh
oleh

TSK dan BB diamankan Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulsel, dipimpin oleh Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba AKP Abd Majid, S.Sos bersama Tim, Jumat (7/10/2022). (Ist)

UPOS, Makassar – Hasil Pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Ganja oleh Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulsel, dipimpin oleh Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba AKP Abd Majid, S.Sos bersama Tim, Jumat (7/10/2022).

Adapun waktu kejadian, di TKP 1 yakni Jumat, 7 Oktober 2022, Pukul 17.00 Wita dan TKP II pada Jumat, 7 Oktober 2022, Pukul 20.00 Wita. Tempat Kejadian Perkara (TKP), yang pertama di Jalan Pongtiku Kelurahan Kalukuang Kecamatan Tallo Kota Makassar di depan kantor J&T EXPRESS dan di TKP II Jalan Ir. Juanda l Kelurahaj Wala Walaya Kecamatan Tallo Kota Makassar.

Sedangkan identitas pelaku, berinisial MNF, Umur 18 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Pegawai Swasta.

Adapun barang bukti (BB), (1) 16 (enam belas) sachet yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 201,1 Gram dan (2) 1 (satu) unit Handphone.

Selanjutnya, terduga pelaku MNF di bawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, berupa kelengkapan Administrasi Penyidikan, Kirim BB ke Labfor, Pengembangan, Gelar Perkara dan Pemberkasan.

Dijelaskannya, pasal yang disangkakan, Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 111 Ayat (1) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.