Satu Parpol Tak Memenuhi Syarat Saat Verifikasi Faktual KPU Luwu

oleh
oleh

Foto Bersama. KPU Luwu usai rapat pleno hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan parpol peserta pemilu 2024, Kamis (8/12/2022). (Ist)

UPOS, Luwu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu, menyatakan satu Partai Politik (parpol) tidak memenuhi syarat verifikasi faktual.

Hal tersebut, ditetapkan pada rapat pleno hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan parpol peserta pemilu 2024, Kamis (8/12/2022).

Abdullah Sappe, Divisi Teknis KPU Luwu menjelaskan, sebanyak lima parpol yang mengikuti verifikasi faktual, satu diantaranya tidak memenuhi syarat.

Empat partai yang memenuhi syarat, yaitu Partai Garuda, PBB, Buruh dan PSI. Sementara yang tidak memenuhi syarat adalah Partai Kebangkitan Nasional (PKN).

”Lima partai yang diverifikasi faktual 4 parpol memenuhi syarat dan 1 tidak memenuhi syarat,” ujarnya. Abdullah mengatakan, keikutsertaan Parpol pada pemilu 2024 itu ditentukan oleh KPU RI.

”Yang dapat memastikan ikut atau tidaknya Parpol menjadi peserta pemilu hanya KPU-RI. KPU Kab/Kota implementator kebijakan saja,” terangnya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.