Revisi UU Terorisme Segera Selesai, Ini Sebabnya.

oleh
oleh
Sidang DPR RI.(foto Int.)

JAKARTA – Revisi Undang undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, diwacanakan bisa rampung paling lama dalam satu hingga dua pekan ke depan saja.

Hal itu, dikatakan oleh Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet), sebab katanya antara DPR dan Pemerintah telah berkomitmen akan segera menyelesaikan Revisi UU Antiterorisme. Apalagi, poin yang belum disepakati hanyalah tinggal definisi terorisme saja.

“DPR dan Pemerintah sudah berjanji kepada publik bahwa kami akan selesaikan UU itu bersama sama dengan masyarakat, dan untuk itu kalau Pemerintah sudah satu sikap satu suara, maka DPR juga akaan menunjukan sikap yang sama dan pekan depan selesai,” ujar Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (18/5/2018).

Menurut Bamsoet, sudah tidak ada perdebatan tajam antara DPR dan pemerintah sejauh ini terkait norma-norma dalam revisi UU tersebut. Bamsoet meyakini pembasan di Pansus Revisi UU Terorisme hanya tinggal harmonisasi frasa-frasa norma saja.

“Kalau Senin atau Selasa kita mulai pembahasan maka Insy Allah kita bisa selesaikan,” jelas Bamsoet.

Meski begitu, mantan Ketua Komisi III itu tetap tidak bisa menjamin pembahasan akan berjalan mulus. Bila pembahasan alot atau menemui kebuntuan, menurut Bamsoet masih ada penyelesaian melalui mekanisme voting.

“Ada mekanisme dimana ada kebuntuan maka ada mekanisme lain yaitu voting. Jadi bisa langkah-langkah yang bisa kita lakukan. Karena mayoritas fraksi sudah menyetujui poin-poin yg krusial kemarin dan saya melihat tidak ada poin-poin krusial lain sehingga tinggal harmonisasi frasanya saja,” tukasnya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.