Pria Bertato Curi Uang Mantan Majikan, Diringkus Tim Batitong Maro Tator

oleh
oleh

UPOS, Tana Toraja- Pria Bertato di sekujur badan berinisial S (33), asal Rantekalua Kecamatan Mengkendek, tertunduk lesu dan tidak berdaya saat di giring masuk ke markas Tim Batitong Maro Unit Resmob Polres Tana Toraja.

Pasalnya, pria muda ini di ringkus lantaran telah melakukan pencurian uang tunai milik eks majikannya tempat ia terakhir bekerja, di Pasar Ge’tengan Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, Minggu (22/08/2021).

Di hadapan komandan Tim Batitong Maro, Bripka Alpian Somalinggi yang melakukan pemeriksaan awal, Terduga S (33) mengakui, jika dirinya mencuri uang tunai milik mantan majikannya, pada hari Sabtu (21/08/2021).

“Terduga S terakhir bekerja di kios pakan ternak milik bapak Erwin di pasar Ge’tengan, ia mengambil uang tunai sebanyak Rp. 3,2 juta yang tersimpan di laci kasir kios pada Sabtu (21/08/2021) kemarin, dari tangannya kami amankan barang bukti uang tunai sebanyak RP. 2,4 juta, sisanya 750 ribu telah terduga gunakan untuk membayar cicilan motor, dan 50 ribu untuk membayar hutang kepada sepupunya,” ungkap Alpian Somalinggi, Komandan Batitong Maro, besutan Kapolres Tana Toraja AKBP Sarly Sollu, SIK, MH.

Majikan terduga S yang benama Erwin (33), yang datang ke Markas Batitong Maro, membenarkan perihal kejadian pencurian yang dialaminya.

“Iya Pak, lelaki S ini terakhir bekerja ditempat saya sebagai sopir angkutan pakan ternak, setahun lebih lamanya bekerja, kemudian 2 minggu yang lalu ia berhenti, hubungan saya dengannya baik – baik saja, tidak ada dendam atau kecewa, bahkan 2 hari yang lalu saya masih sempat meminta bantuannya untuk mengangkut pakan ternak, dan saya tidak menduga sama sekali jika dia pelaku dari pencurian uang tunai hasil penjualan pakan ternak saya,” tuturnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP H. Syamsul Rijal, S. Sos, MH, yang dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, membenarkan perihal penangkapan terduga S.

“Benar sekali, Tim Batitong Maro berhasil mengungkap dengan cepat terduga pelaku pencurian uang tunai milik saudara Erwin, pelaku usaha pakan ternak di pasar Ge’tengan,” kata Syamsul Rijal, awali konfirmasinya.

“Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP /B/ 150 / VIII / 2021/ SPKT/ Polres Tator/ Polda Sulsel, kita merespon laporan dari korban, kita lakukan serangkaian penyelidikan dan hasilnya hari ini (22/08/2021) sekitar pukul 12.30 Wita, Tim Batitong Maro lakukan penangkapan terhadap terduga S di Pasar Ge’tengan, Kecamatan Mengkendek,” ujar Syamsul.

“Terduga S (33) diamankan ke Mapolres Tana Toraja bersama barang bukti uang tunai sejumlah Rp. 2,4 juta rupiah dan secepatnya akan di gelar perkarakan untuk menentukan status hukumnya, guna untuk memberikan kepastian hukum atas kejadian ini,” jelas Syamsul.

“Dari hasil pemeriksaan awal, terduga akui lakukan pencurian dimalam hari, dengan cara mencungkil pintu belakang kios, lalu masuk mengambil uang tunai yang tersimpan di dalam laci, jadi terhadap terduga S akan dipersangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara 5 tahun,” ucap Kasat Reskrim, saat di konfirmasi lanjut.

Fakta lain yang mengejutkan, juga di ungkapkan oleh Kasat Reskrim.

“Dari pemeriksaan awal juga terungkap fakta jika terduga S yang ditangkap Batitong Maro ini merupakan buronan atau DPO dari Polres Mamuju Polda Sulbar terkait kasus pencurian yang dilakukan secara bersama – sama, dan sebelum ditetapkan sebagai DPO, terduga S ini pernah ditahan di Lapas Mamuju dengan kasus Curanmor,” pungkas H. Syamsul Rijal. (Rahmad)

No More Posts Available.

No more pages to load.