Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil, Cicu : UMKM, Ada Banyak Pelaku Sektor

oleh
oleh

UPOS, Makassar – Anggota DPRD Provinsi Sulsel, Andi Rachmatika Dewi kembali tatap muka dengan konstituen, di Kantor Balai Diklat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel, Minggu (22/08/2021).

Yakni dalam rangka kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Provinsi Sulsel nomor 7 tahun 2019 tentang pemberdayaan koperasi dan usaha kecil.

Cicu sapaan akrabnya, menjelaskan, semua masyarakat boleh mendirikan koperasi sesuai syarat yang ditentukan oleh regulasi. Bahkan, pemerintah Sulsel mendorong pembentukan koperasi dan UMKM di setiap lingkungan yang ada di masyarakat.

“Pemerintah mendorong pembentukan Koperasi dan UMKM. Kita berharap mereka banyak berjamur seperti jaman dulu,” jelas Cicu, dengan santun.

Hanya saja, menurut Ketua Komisi B DPRD Sulsel ini, keberadaan Koperasi tidak eksis. Padahal, Koperasi ini khususnya merupakan organisasi sangat bagus. Mulai pembinaan dan pemberdayaan anggota yang terorganisir.

“Untuk UMKM, ada banyak pelaku sektor. Kondisi ekonomi hari ini yang begitu sulit memang lebih baik membuat usaha kecil menengah dengan memanfaatkan keterampilan,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sulsel, Faisal Malik mengatakan, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang perorang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi.

Koperasi juga sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

“Cukup sembilan orang bisa bikin koperasi. Namun setelah itu, harus merekrut sebanyak-banyaknya anggota koperasi. Karena Koperasi itu usaha bersama,” katanya.

Siapapun anggota Koperasi, kata Faisal, mereka adalah pengusaha. Semua itu telah diatur dalam Perda nomor 7 tahun 2019 tentang pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Sisa, diatur jenis usaha koperasi yang akan dijalankan.

“Koperasi ini adalah usaha, orientasinya adalah profit. Nah, ekonomi sosialnya adalah meraka yang tergabung dalam keanggotaan di dalam koperasi,” terangnya. (Arman)

No More Posts Available.

No more pages to load.