Polrestabes Makassar Gagalkan Peredaran 7,4 Kilogram Sabu

oleh
oleh

Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, mengungkap peredaran narkotika jenis sabu – sabu seberat 7,4 kilogram yang di pasok dari Malaysia. Rabu (20/7/2022). (Ist)

UPOS, Makassar – Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, mengungkap peredaran narkotika jenis sabu – sabu seberat 7,4 kilogram yang di pasok dari Malaysia.

Kombes Pol Budhi Haryanto, SIK, MH, Kapolrestabes Makassar, Rabu (20/7/2022), dalam release mengatakan, sat narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengamankan 7, 4 kilogram sabu, penangkapan sabu ini diawali dari informasi masyarakat.

“Dari informasi masyarakat tentunya kita melakukan pengembangan dan di dapatkan barang bukit seberat 7 kilogram sabu, mungkin ini yang terbesar yang pernah di ungkap Polrestabes Makassar,” terangnya.

Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, mengungkap peredaran narkotika jenis sabu – sabu seberat 7,4 kilogram yang di pasok dari Malaysia. Rabu (20/7/2022). (Ist)

“Ini contoh atau bukti bahwa makassar ini akan terus di serbu dengan barang haram seperti ini untuk itu akan sangat merugikan anak-anak muda bangsa kita,” jelas Kombes Pol Budhi Haryanto, SIK, MH.

Kedua pelaku masing-masing berinisial R dan M dan diamankan di Kota Makassar, setelah diamankan petugas langsung melakukan pengembangan dari hasil pengembangan di temukan satu karung beras berisi 89 (delapan puluh Sembilan) saset plastik sedang yang diduga berisi sabu di sebuah rumah kost, Jalan Maccini Kota Makassar.

Untuk pemilik langsung sabu tersebut berinisial T dan sebelumnya telah diamankan oleh Polda Sulsel, sedangkan kedua pelaku berinisial R dan M baru kali ini diamankan dan merupakan jaringan Malaysia.

Kapolrestabes Makassar memastikan akan terus berkoordinasi dengan Narkoba Polda Sulsel, untuk terus mengungkap jaringan ini.

Kedua pelaku akan dikenakan pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI NO. 35 THN 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 Tahun penjara dan maksimal pidana Mati. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.