Polres Gowa Buka Sayembara, Keberadaan Tersangka DPO

oleh
oleh

Polres Gowa buka sayembara, guna memberi informasi keberadaan tersangka Rifki Ari Sandi (21). Terhadap masyarakat atau pihak kepolisian yang memberi informasi keberadaan pelaku akan diberikan reward, Jumat (8/10/2021). (Ist)

UPOS, Gowa – Pihak kepolisian Resor Gowa, mengajak seluruh masyarakat untuk dapat membantu kepolisian guna memberi informasi keberadaan tersangka Rifki Ari Sandi (21), dalam kasus melarikan anak dibawah umur dan persetubuhan, kemudian melarikan diri dari Polres Gowa beberapa waktu lalu.

Pasca diterimanya laporan dari pihak korban di SPKT Polres Gowa, Satuan Reskrim telah melakukan penangkapan terhadap tersangka pada tanggal 7 Juli 2021 di Maumere, kemudian dibawa ke Polres Gowa, pada 10 Juli 2021.

“Tersangka ini melarikan diri dari Polres Gowa sejak seminggu lebih dan saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pencarian,” ujar Kasi Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan.

Agar tersangka dapat segera ditangkap, kemudian Satreskrim Polres Gowa resmi mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) bahkan, Kapolres Gowa membuka Sayembara, dengan harapan masyarakat dapat memberikan informasi tentang keberadaan pelaku kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian.

Terhadap masyarakat atau pihak kepolisian yang memberikan informasi tentang keberadaan pelaku akan diberikan reward secara langsung oleh Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin. P, SIK., MH.

“Ya, saya akan memberikan reward kepada anggota Polri maupun masyarakat yang memberikan informasi tentang keberadaan pelaku dan saya berharap pelaku segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffarudin, dikonfirmasi.

Sementara itu, pada Jumat (8/10/2021) sore, lembaran foto DPO tersangka telah dicetak dan ditempel di berbagai lokasi keramaian dengan harapan warga yang dapat mengenali wajah tersangka, untuk selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Kasi Humas Polres Gowa menambahkan, “Saya menghimbau agar tersangka segera menyerahkan diri ke kantor kepolisian terdekat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka ini dapat menghubungi contact person 081244607760 dan 0821-1264-2010,” jelas AKP Mangatas Tambunan. (*/Arman)

No More Posts Available.

No more pages to load.