Perda Pengelolaan Sampah Regional, Cicu Gelar Konsultasi Publik   

oleh
oleh

UPOS, Makassar – Anggota DPRD Provinsi Sulsel, Andi Rachmatika Dewi menggelar konsultasi publik di Warkop Papa Ong, Jalan Rusa, Makassar, Minggu (30/05/2021).

Kegiatan ini, dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Sampah Regional.

Kata Cicu, sapaan akrabnya mengatakan, konsultasi publik merupakan kegiatan baru dari DPRD Provinsi Sulsel.

Tujuannya, menerima masukan masyarakat dan stakeholder, terkait Perda yang nantinya digodok di DPRD.

“Hari ini, ranperda yang akan masuk dalam pembahasan di DPRD tentang Pengelolaan Sampah Regional. Kita lakukan konsultasi publik untuk merumuskan seperti apa poin yang akan dimasukan dalam Perda,” ungkap Cicu.

Ketua Komisi B DPRD Sulsel ini menambahkan, persoalan sampah menjadi masalah serius di semua daerah. Sehingga, regulasi ini akan diperjelas tugas pokok dan fungsi pemerintah Kabupaten dan Kota, dalam mengelola sampah.

“Perda inilah yang akan mengatur semuanya. Meski kami di provinsi tidak memiliki wilayah pengelolaan sampah, tapi dengan adanya Perda ini menjadi rumah besar bagi pemkab dan pemkot di Sulsel,” terangnya dengan santun.

Lanjut Ketua NasDem Makassar ini, bahwa jangan lagi ada masyarakat atau pemerintah antar kota dan kabupaten di Sulsel ribut mengenai soal sampah. Harapannya, semua daerah bisa bersinergi mengatasi persoalan sampah ini.

“Inilah yang akan kami bahas mengenai aturan dalam pengendalian sampah regional,” katanya.

Sementara, narasumber kegiatan, Aminuddin menjelaskan, ranperda pengelolaan sampah regional mesti dipercepat. Sebab, masalah tentang sampah merupakan isu seluruh negara di dunia.

“Data terakhir, Indonesia menjadi negara penyumbang sampah terbesar kedua dunia. KLKH instruksikan semua daerah bergerak tuntaskan soal sampah, termasuk Sulsel,” ucap Aminuddin.

Menurut Perumus Naskah Akademik Ranperda ini, persoalan paling sulit di koordinasikan berada ditingkat Kabupaten dan Kota. Sehingga, Perda ini diharapkan bisa menjadi kontrol terkait pengendalian sampah di daerah.

“Efek paling dampak soal sampah itu berada di Kota Makassar. Buktinya, produksinya mencapai ribuan ton perhari. Sehingga, kenapa di Ranperda ini kewenangan Provinsi mengontrol pengendalian sampah,” pungkasnya. (Arman)

No More Posts Available.

No more pages to load.