Haidar Madjid : Berkontribusi Aktif Merawat dan Menjaga Kelestarian Hidup

oleh
oleh

UPOS, Makassar– Ketua Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Sulsel, Haidar Madjid menggelar konsultasi publik Rancangan Perda tentang Pengendalian Sampah Regional, di Hotel Max One, Jalan Taman Makam Pahlawan, Makassar, Minggu (30/05/2021).

Haidar Madjid menjelaskan, bahwa Ranperda tersebut merupakan inisiatif dari DPRD Sulsel dan masih dalam pembahasan.

“Tentu saja kehadiran kita di sini dengan komitmen yang sama, yakni bagaimana bisa berkontribusi aktif merawat dan menjaga kelestarian hidup,” katanya.

Anggota Komisi E Bidang Kesejahteraan Rakyat itu mengatakan, bahwa saat ini dibutuhkan kesadaran kolektif dari seluruh masyarakat, agar persoalan sampah bisa segera selesai.

“Meski begitu, tidak hanya dibutuhkan kesadaran kolektif tetapi perlu juga intervensi pemerintah. Nah, inilah akan lahir Perda soal sampah, harapannya bahwa permasalah tersebut bisa berkurang atau selesai,” ungkapnya.

“Tetapi Ranperda ini baik kalau sudah jadi Perda dan bisa diaplikasikan dengan baik, sesuai dengan ketentuannya,” terang Haidar.

Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulsel Andi Hasbi menyampaikan, permasalahan sampah di Indonesia terus berlarut-larut, karena jumlah penduduk yang sangat besar.

“Data menunjukkan, bahwa kita di Sulsel produksi sampah tiap hari saja sudah tembus 4 ribu ton. Hal lain penyebabnya, karena kesadaran warga yang sangat kurang,” bebernya.

Direktur Yayasan Konservasi Laut Indonesia (YKLI) Nirwan Dessibali menuturkan, sampah plastik telah menjadi salah satu ancaman bagi ekosistem laut di seluruh dunia, tak terkecuali di Kota Makassar.

Sejumlah riset menunjukkan, paparan plastik dalam bentuk mikroplastik telah ditemukan di spesimen air laut, sedimen dan bahkan di tubuh ikan maupun kerang.

“Hasil riset menunjukkan, ditemukannya 28 per size mikroplastik pada saluran pencernaan individu ikan konsumsi di Kota Makassar, yang sampelnya dikumpulkan di tempat pelelangan ikan. Sebanyak 4 dari 10 ikan teri untuk keperluan konsumsi itu terdapat mikroplastik di dalamnya. Selain itu ditemukan mikroplastik di padang lamun yang ada di Pulau Kodingareng dan Bone Tambung Makassar,” paparnya.

Sambung Nirwan, untuk sampai di tubuh manusia, mikroplastik masuk rantai makanan mulai dari manusia membuang sampah ke alam, lalu ke lautan, yang ketika terurai menjadi mikroplastik.

Mikroplastik kemudian dikonsumsi ikan kecil, ikan kecil dimakan ikan besar, ikan besar dikonsumsi manusia.

“Jadi pada akhirnya kembali ke manusia. Kita sendiri yang membuang sampah namun pada akhirnya kembali ke kita. Dampaknya bisa menimbulkan banyak penyakit, termasuk penyakit kanker,” ujarnya.

Secara umum, Nirwan menjelaskan, sejumlah dampak sampah plastik di laut, seperti mengganggu biota laut sehingga menyebabkan banyak kematian.

Sampah plastik juga mengganggu jalur transportasi laut, di mana banyak ditemukan keberadaan sampah yang sangat padat di jalur kapal-kapal dan perahu nelayan. Dampak lainnya adalah matinya ekosistem Terumbu Karang dan Lamun.

Sementara itu, Ahli Kebijakan Publik Andi Ahmad Yani mengatakan, rancangan perda tentang pengendalian sampah regional harus memperjelas ranah pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Dimana, ranah provinsi ada dua, yakni komposisi wilayah pengelolaan dan pengawasan yaitu mendorong masyarakat mengurangi produksi sampah.

“Saya melihat ranperda ini tidak ada yang membahas pembatasan sampah atau hanya outputnya saja. Harusnya ada upaya pencegahan dengan menimbulkan kesadaran masyarakat untuk setidaknya menekan produksi sampah,” katanya.

“Intinya, terpenting di sini adalah pencegahan. Perlu ada reward dan punishment kepada masyarakat maupun perusahaan dalam penegakan aturan kedepan,” jelasnya. (Arman)

No More Posts Available.

No more pages to load.