Penyerang Novel Baswedan Diminta Bebas

oleh
oleh

Jakarta, UPOS — Dalam sidang agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pengacara pelaku penyerangan Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette yang juga Tim Divisi Hukum Mabes Polri meminta agar majelis hakim dapat membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Pertama meminta agar menyatakan terdakwa tidak bersalah seperti dalam dakwaan pasal 35 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider pasal 353 ayat 2 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan subsider Pasal 351 ayat 2 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata Tim Hukum dua oknum Brimob Polri, yang diketuai olen Rudy Heriyanto seperti dikutip vivanews.

Selain itu, tim penasihat hukum meminta agar nama baik Rahmat Kadir dapat dipulihkan serta dapat dibebaskan dari tahanan. “Membebaskan terdakwa dari rumah tahanan,” kata tim hukum.

Dalam pembelaannya, dua oknum Brimob Polri melakukan perbuatannya karena dorongan rasa benci pribadi kepada Novel. Penyiraman yang memakai air aki itu dipicu kebencian terdakwa kepada Novel yang tidak menjaga jiwa korsa.

“Pengakuan terdakwa kebenaran. Bukan diarahkan atau rekayasa,” ujarnya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.