Pemberhentian Gubernur Sulsel Diusulkan ke Kemendagri

oleh
oleh

(Ilustrasi)

UPOS, Makassar – Pemprov Sulawesi Selatan, telah menerima salinan putusan pengadilan tindak pidana korupsi Makassar, terhadap mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

Asisten I Pemerintah Provinsi Sulsel Aslam Patonangi menjelaskan, pengusulan baru disampaikan karena salinan putusan baru diterima pemerintah dari pengadilan Tipikor Makassar.

Dikatakan, sehingga pemerintah Provinsi baru mengusulkan pemberhentian Gubernur ke Kementerian Dalam Negeri, sebagaana diatur dalam UU 23.

“Iya kita baru diusulkan ke mendagri pemberhentian Gubernur, karena kami juga baru dapat salinan putusan dari Pengadilan,” terangnya.

Asisten I Bagian Pemerintahan Pemprov Sulsel Aslam Patonangi mengatakan, pengusulan diajukan pada Jumat, 24 Desember 2021 ke Kementerian Dalam Negeri.

“Jadi ada prosedurnya. Setelah diusulkan ke Kemendagri, nanti diberhentikan lewat Keppres (Keputusan Presiden). Setelah itu diparipurnakan di DPRD Sulsel. Sekarang masih tunggu Keppres-nya,” ujar Aslam, Senin (27/12/2021).

Setelah Nurdin Abdullah sah diberhentikan sebagai Gubernur Sulsel melalui forum paripurna di DPRD, selanjutnya Pemprov mengusulkan pengangkatan Plt Gubernur sebagai Gubernur definitif.

Setelah usulan pengangkatan Gubernur keluar melalui Kepres, maka DPRD Sulsel kembali menggelar paripurna untuk penetapan gubernur definitif.

“Kalau keppres pengusulan Gubernur definitif diterbitkan, maka diusulkan ke DPRD untuk ditetapkan dalam rapat paripurna,” jelasnya.

Aslam mengaku, jika prosedur pengajuan Gubernur definitif masih cukup panjang, dan jika Keppres pengangkatan Gubernur sudah diterbitkan namun dalam waktu 10 Hari DPRD belum menetapkan, maka Kemendagri akan mengambil alih penetapan gubernur secara langsung.

Setelah penetapan Gubernur definitif, katanya, Andi Sudirman Sulaiman akan dilantik oleh Presiden RI, di Jakarta. Pengusulan Wakil Gubernur baru akan dilakukan setelah ada gubernur definitif.

Pergantian Gubernur dilakukan lantaran Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah ditangkap KPK, dalam Kasus tindak pidana korupsi dan lanjut pada proses hukum di pengadilan.

Hingga akhirnya pengadilan memutuskan Nurdin Abdullah bersalah dan terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam kasus tersebut, Nurdin Abdullah divonis hukuman lima tahun penjara dan didenda Rp500 juta dengan subsider empat bulan penjara.

Diketahui, Nurdin Abdullah juga dijatuhi hukuman tambahan, sebagai pidana pengganti sebesar Rp2,5 miliar dan 350 ribu dollar Singapura dan hak politiknya dicabut selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokok.

Hakim beranggapan, jika Nurdin Abdullah terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Kemudian Pasal 12 B, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.