Panwaslu Terima Laporan Dugaan Cawalkot Palopo Melakukan Mutasi Sebelum Cuti

oleh
oleh
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Palopo, Syafruddin Djalal

UPOS, Palopo – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Palopo mengaku menerima laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu Calon Wali Kota Palopo 2018, yang diduga melakukan pergantian pejabat (Mutasi) sebelum cuti sebagai Calon Walikota Palopo.

Hal ini disampaikan Ketua Panwaslu Palopo Syafrudddin Djalal, pada Kamis (22/3/2018) malam. Dia mengatakan, laporan itu berasal dari seorang warga yang tidak bisa disebutkan namanya.

“Iye kami telah menerima informasi dan akan ditelusuri. Tentu kami akan memanggil pihak tertentu berkaitan dengan terbitnya SK mutasi yang dilakukannya,” kata Syafruddin Djalal.

Laporan tersebut diterima oleh pihak Panwaslu pada 16 Maret 2018 lalu.

Sekedar diketahui, sesuai dengan peraturan PKPU Pasal 89 Ayat 1, Bakal Calon selaku Petahana dilarang melakukan pergantian pejabat (Mutasi) enam bulan sebelum penetepan calon.

Kemudian dijelaskan pada ayat 3 jika bakal calon selaku Petahan melanggar ketentuan tersebut, maka petahana yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai salah satu pasangan calon.

Lalu pada pasal 90 Ayat 1 (e)  diterangkan bahwa jika terbukti melakukan penggantian pejabat maka akan sanksi pembatalan sebagai peserta Pilkada.

(Ardyanto Palla)

No More Posts Available.

No more pages to load.