Pengurus Karang Taruna Kabupaten Toraja Utara (Torut), dibawa kepemimpinan Yosia Rinto Kadang dan sekretaris Andarias Sulle sampai saat ini masih tetap sah dan solid. Senin (1/11/2021). (Ujungpandang Pos/Rahmad)
UPOS, Toraja Utara – Kepengurusan Karang Taruna Kabupaten Toraja Utara (Torut), dibawa kepemimpinan Yosia Rinto Kadang dan sekretaris Andarias Sulle sampai saat ini masih tetap sah dan solid.
Dengan dibuktikan adanya dukungan, dari 21 pengurus Kecamatan. Hal ini di katakan, Wakil Ketua Organisasi dan Kaderisasi Karang Taruna Toraja Utara, Belo Tarran di Art Center, Senin (1/11/2021), melalui konferensi pers.
Di katakannya, kepengurusan Karang Taruna yang diketuai oleh Yosia Rinto Kadang berakhir di bulan Juni 2021. “Sebelum masa berlaku SK berakhir Kepengurusan lama habis, pengurus Karang Taruna sudah membentuk panitia Temu Karya di bulan Mei 2021 dan diketuai oleh Harun Rante Lembang,” jelasnya.
Dan ini dalam rangka persiapan temu karya, sekaligus menyusun pemilihan pada bulan November 2021. “Karena suasana Pandemi, sehingga Temu Karya yang akan dilaksanakan terus ditunda,” kata Belo.
Lanjut Belo, mari berorganisasi yang baik dan sehat, ikuti mekanisme yang ada, dan selalu mengacu pada anggaran dasar rumah tangga.
“Aturannya cukup jelas, dalam Permensos 25 tahun 2019, setelah masa kepengurusan berakhir, pengurus masih diberi ruang 6 bulan, sehingga masih ada ruang sampai bulan Desember kepengurusan kita berlaku, kalau 6 bulan tidak lakukan Temu Karya, baru bisa menunjuk Caretaker,” terangnya.
Tambah Belo, pengangkatan seorang Caretaker seharusnya setingkat lebih diatas setelah kabupaten. “Yaitu Pengurus Karang Taruna Provinsi yang sah dan diakui oleh Gubernur Sulawesi Selatan lewat SK yang di tanda tangani Gubernur,” jelas Belo.
Ketua Majelis Pertimbangan Karang Taruna Toraja Utara, Sulaiman Tanda juga angkat bicara menyampaikan, bahwa ketua Karang Taruna Provinsi Andi Ina Kartika Sari, SH, M.Si tetap mengakui kepengurusan Yosia Rinto Kadang- Andarias Sulle.
“Ketua Andi Ina juga rencana hadir pada temu Karya yang sedianya dilaksanakan 15 November 2021 di Toraja Utara,” ungkap Sulaiman.
“Caretaker Karang Taruna yang baru di SK kan menyalahi mekanisme organisasi, mereka tidak faham berorganisasi, siapa yang tunjuk sehingga ada Caretaker dan siapa yang buatkan SK, sementara yang harus menunjuk Caretaker dan buatkan SK ialah dari Provinsi. Ini menyalahi Permensos 25 tahun 2019 dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna,” tutur Sulaiman.
“Caretaker bisa ada kalau terjadi ke vakuman pengurus dalam enam bulan dari kepengurusan lama berakhir. Pengurus Karangtaruna diberi waktu enam bulan untuk adakan Temu Karya, dalam enam bulan tidak ada persiapan, baru Caretaker itu di tunjuk oleh Provinsi dan diberikan SK untuk persiapan melakukan Temu Karya, itulah mekanisme yang ada dalam Permensos 25, tahun 2019,” paparnya.
Yosia Rinto kadang melalui telpon seluler nya, di hubungi secara langsung mengatakan, “Mari kita jaga Marwah organisasi ini dan bertanggung jawab dan siapapun yang terpilih nantinya agar bisa membangun putra dan putri Toraja Utara kedepan yang lebih baik,” pungkasnya. (Rahmad)