UPOS, Sinjai- Kejaksaan Negeri Sinjai memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah). Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari kasus Januari-Mei 2020.
Pemusnaan tersebut dilaksanakan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sinjai, pada Rabu (15/7/2020).
Barang bukti yang dimusnakan mulai dari narkotika, 3 buah senjata tajam, 1 buah linggis, 1 buah tongkat aluminium, dan beberapa bukti lainnya.
Kepala Kejari Sinjai, Ajie Prasetya, mengatakan, pemusnahan merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Kejari Sinjai setahun sekali.
Ajie Prasetya menambahkan pemusnahan bertujuan untuk mengurangi penumpukan barang bukti.
“Ini untuk menghindari penumpukan barang bukti yang ada di Kejari Sinjai. Nah tentunya ini dari perkara yang sudah inkrah baru kita laksanakan pemusnahan,” katanya. (*)