Kasat Lantas Polres Maros : Sanksi Tilang Vaksin Bagi yang Belum

oleh
oleh

Kasat Lantas Polres Maros, AKP Dharmawaty, SE., MM memantau sweeping pengendara yang melanggar, dengan tindakan tilang vaksin dibeberapa titik ruas jalan, Rabu (29/12/2021), sekitar Pukul 12 00 Wita. (Ist)

UPOS, Maros – Mulai 20 November 2021 hingga saat ini, Kasat Lantas Polres Maros AKP Dharmawaty, SE., MM menggelar sweeping kepada pengendara yang melanggar, dengan tindakan tilang vaksin dibeberapa titik ruas jalan.

Kasat Lantas Polres Maros mengatakan, bahwa, tujuan inovasi terhadap pelanggar lalu lintas dengan tilang vaksin sebagai Percepatan Vaksinasi di Indonesia, terkhusus di Kabupaten Maros.

“Alhamdulillah masyarakat sangat antusias dengan kegiatan kami ini. Jadi giat kami ini selain memeriksa kelengkapan kendaraan, sanksi tilang vaksin dilakukan bagi yang belum vaksin. Selain itu kami juga fokus kepada sertifikat vaksin ataupun legalitas seperti aplikasi PeduliLindungi. Apabila ada pengguna jalan belum di vaksin kami langsung mengarahkan mereka ke gerai vaksin yang telah disiapkan dan mereka menyambut positif hal tersebut,” jelas AKP Dharmawaty, SE, MM, Rabu (29/12/2021).

Kasat Lantas Polres Maros, AKP Dharmawaty, SE., MM memantau sweeping pengendara yang melanggar, dengan tindakan tilang vaksin dibeberapa titik ruas jalan, Rabu (29/12/2021), sore. (Ist) 

Selain itu, Personel Satlantas Polres Maros juga membagikan masker, bagi para pengendara yang tidak memakai masker serta pembagian sembako bagi masyarakat yang telah mengikuti proses vaksin.

“Jajaran Polres Maros memang tengah menggenjot pencapaian target vaksin diseluruh wilayah hukumnya, hal ini sebagai bentuk dukungan penuh bagi Pemerintah Pusat,” ucapnya.

Dijelaskan Kasat, selain sweeping vaksin, Lantas juga membagikan masker untuk pengendara. Hal ini sebagai bentuk edukasi agar mereka taat akan protokoler kesehatan dalam berkendara. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.