Kapolres Pinrang Hadiri Launching Kampung Restorative Justice (RJ) Kejaksaan Negeri

oleh
oleh

Kejaksaan Negeri Kabupaten Pinrang, meluncurkan Kampung Restorative Justice di Desa Pakeng Kecamatan Lembang Kabupaten Pinrang, Selasa (31/5/2022). (Ist)

UPOS, Pinrang – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pinrang, meluncurkan Kampung Restorative Justice di Desa Pakeng Kecamatan Lembang Kabupaten Pinrang, Selasa (31/5/2022).

Launching oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Agus Khaeruddin, S.H, M.H dihadiri Bupati Pinrang H. A. Irwan Hamid, S.Sos, Kapolres Pinrang AKBP Moh. Roni Mustofa, S.I.K, M.I.K dan Dandim 1404 Pinrang Letkol Inf. Aris Barunawan, S.IP.

Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang membuka dan melakukan sosialisasi terlebih dahulu dan mengatakan, bahwa tidak semua perkara hukum bisa di selesaikan dengan Restorative Justice (RJ), menurut peraturan kejaksaan(perja) nomor 15 tahun 2020,Restorative Justice memiliki pernyataan yakni ;

Tindak pidana yang baru pertama kali dilakukan, kerugian di bawah Rp 2,5 juta, Adaanya kesepakatan antara pelaku dan korban tindak pidana hanya di ancam dengan pidana denda atau di ancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Selain itu, kampung RJ ini nantinya akan menjadi tempat untuk dilakukannya mediasi yang disaksikan oleh toko adat masyarakat, tokoh agama serta tokoh adat setempat, hal ini bertujuan untuk mencapai penyelesaian perkara cepat, sederhana dan biaya ringan sehingga dapat terwujud kepastian hukum masyarakat.

Disela-sela kegiatan tersebut, Bupati Pinrang mengatakan, dari 69 desa yang ada di Pinrang, Desa Pakeng di pilih sebagai percontohan kampung Restorative Justice dan meminta kepada masyarakat untuk tidak berlebihan menanggapai rumah keadilan ini.

Dijelaskannya, tentu ada aturan yang mengatur, dan kita patut bersukur karena perkara yang sifatnya tdk beresiko bisa di selesaikan di rumah Kampung Restorative Justice dan tidak perlu di selesaikan di tingkat Kabupaten, karena adanya Kepala Desa Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Tomas Toga dan Toda yang bisa menyelesaikan perkara tersebut.

Dikatakannya, meminta kepada seluruh masyarakat untuk menyelesaikan perkara yang dianggap ringan di rumah Restorative Justice ini. Insyah allah tidak ada permasalahan yang tidak dapat di selesaikan jika kita bersatu menyesaikan permasalahan tersebut.

Dengan adanya kampung Restorative Justice, tentunya bertujuan untuk membantu menyelesaikan persoalan sosial di tengah masyarakat agar tidak sampai ke proses hukum sehingga kehidupan harmonis di lingkungan masyarakat dapat pulih kembali, bahwa, Kampung Restorative Justice ini merupakan suatu tempat untuk menyelesaikan persoalan sosial yang berkaitan dengan hukum, agar dapat diselesaikan dengan musyawarah. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.