Disebut Terlibat dalam Pendampingan Penggunaan Anggaran Covid-19, Ini Kata Kejari Sinjai

oleh
oleh

UPOS, Sinjai- Anggaran untuk penanganan dampak Covid-19 di Kabupaten Sinjai mendapat banyak sorotan. Pasalnya anggaran puluhan milyar tersebut dicurigai oleh masyarakat tidak sesuai dengan peruntukannya.

Terhusus anggaran yang dikelolah oleh Dinas Informatikan, Komunikasi, dan Persandian Kabupaten Sinjai. Instansi yang di nahkodai Irwan Suaib yang juga di tunjuk selaku Juru bicara (Jubir) Tim Gugus Tugas Covid-19 Sinjai mendapat sorotan dari Komite Pemantau Legislatif (Kopel).

Beberapa waktu lalau, Koordinator Kopel Sulel, Ahmad Tang mengatakan, pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan pemasangan alat jaringan internet dibeberapa posko penanganan COVID-19 yang dikelolah oleh Dinas Infokom dan Persandian Sinjai, sehingga Kopel menemukan dugaan mark up dalam pengadaannya.

Namun pernyataan dari Kopel itu dibantah oleh Kadis Infokom dan persandian Sinjai, Irwan Suaib. Irwan Suaib mengatakan, segala sesuatu yang menggunakan dana Covid-19 di tubuh Insatnsi ia pimpin siap dipertanggung jawabkan.

Menurut Irwan, penggunaan anggaran untuk penanganan Covid-19, Infokom dan persandian Kabupaten Sinjai tidak akan berani “bermain”. Pengadaan tersebut telah melalui tahapan dan didampingi dari pihak Inspektorat, Kejaksaan, dan Kepolisian.

Sementara Kejaksaan Negeri Sinjai, melalui Kasi Intel, Zaenal Abidin Salampesi yang ditemui di ruang kerjanya, membantah pernyataan Irwan soal pelibatan pendampingan penyediaan jaringan Internet di beberapa titik yang menggunakan dana Covid-19.

“OPD-OPD ini memang betul didampingi saat MOU, tapi faktanya ada beberapa OPD yang berjalan tanpa melaporkan bahwa ‘Pak, kami ingin mengadakan seperti ini, seperti halnya Dinas Infokom terkait pengadaan jaringan Internet. Minta maaf saya sampaikan, tidak ada kordinasi sebelumnya,” jelasnya.

Zaenal mengatakan, seharusnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sinjai yang terlibat langsung pengelolaan anggaran setidaknya pro aktif berkoordinasi agar lebih transparan dalam penggunaan anggaran untuk penanganan Covid-19.

“Faktanya ada beberapa OPD tidak pernah melaporkan ketika melakukan kegiatan. Kami di sini pasif, tidak mungkin kami pergi tanpa melalui kordinasi, kami tidak ingin dinilai melakukan intervensi. Tapi ketika ada koordinasi sebelum melakukan kegitan kan kita dampingi, tanpa koordinasi kapan kita thau,” jelasnya.

“Pernah saya diminta untuk melihat barang-barang yang akan didistribusikan, saya bilang apa yang mau didampingi kalau bapak sudah beli dan bayar barangnya, seharusnya sebelum pembayaran barang kita dipanggil untuk menyaksikan barang apakah layak atau tidak agar dapat dihindari adanya markup,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Kopel menemukan penyimpangan harga peralatan berupa Antena Rocket M5, Antena Power Beam M5, Wifi router Mikrotik, Kabel LAN/UTP, Konektor, Tiang Antena pipa galvanis untuk lima titik, wifi router 4G TP-Link di Posko Sinjai Barat. Beberapa posko yang menggunakan layanan Telkom berupa pemasangan WiFi Diskominfodas 100 Mbps, posko media center 100 Mbps, posko lappa 10 Mbps, posko Bonto 10 Mbps, dan posko ruang isolasi RSUD 10 Mbps, dimana kopel menilai, harga alat tersebut tidak mencapai Rp.107 juta.

Kopel juga meminta aparat penegak hukum setempat untuk dapat segera melakukan upaya dalam penelusuran aliran dana Covid-19 Kabupaten Sinjai yang mencapai puluhan miliaran. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.