Dikabarkan Pecat Sepihak Karyawan, Ini Klarifikasi PT Elnusa

oleh
oleh

UPOS, Makassar- PT Elnusa Petrofin akhirnya angkat bicara soal Rusli, yang mengaku dipecat tanpa diberikan pesangon.

Pada catatan tertulis yang diterima Ujungpandangpos.com, Putiarsa B Wibowo selaku Corporate Communication Head PT Elnusa Petrofin, menjelaskan sekaligus mengklarifikasi beberapa hal.

Pertama, kata Putiarsa, Rusli dipecat pada 6 Mei lalu, yang sebelumnya berstatus pekerja outsourcing pada salah satu perusahaan kerja sama PT Elnusa, yakni PT Alam Insan
Fortuna.

“(Rusli sebelumnya) bertugas sebagai Awak Mobil Tangki (AMT) unit Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Makassar,” katanya.

Soal PHK sepihak, Putiarsa mengklaim, jika prosedur yang diambil telah sesuai prosedur.

“Proses PHK Saudara Rusli dilakukan setelah melalui investigasi menyeluruh serta diikuti dengan bukti bukti yang sah menurut hukum yang berlaku serta pengakuan dari yang bersangkutan bahwa dirinya telah melakukan pelanggaran berat terhadap aturan PT Elnusa Petrofin,” paparnya.

Maka dari itu, lanjut Putiarsa, sesuai peratusan perusahaan, apabila pekerja telah melakukan pelanggaran berat, lalu di-PHK, maka tidak ada pesangon.

“Elnusa Petrofin dalam setiap aktivitasnya selalu menjunjung tata kelola perusahaan yang baik ,
mematuhi semua aturan perundang-undang serta menjunjung tinggi integritas disetiap kegiatan
operasionalnya termasuk menanamkan nilai-nilai kejujuran pekerja,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Rusli mengaku disuruh untuk mengundurkan diri. Namun, karena Rusli tak mengundurkan diri, maka perusahaan mengambil langkah untuk melakukan pemecatan sepihak dengan alasan telah melakukan pelanggaran berat. (nng)

No More Posts Available.

No more pages to load.