Bongkar Kamar Kos dan Gasak Handphone, Pemuda Diringkus Polisi

oleh
oleh

Unit Opsnal Polsek Tamalanrea Kota Makassar, berhasil meringkus seorang pemuda berinisial MA alias Amming (20), Minggu (17/4/2022). (Ist)

UPOS, Makassar – Unit Opsnal Polsek Tamalanrea Kota Makassar, berhasil meringkus seorang pemuda berinisial MA alias Amming (20), Minggu (17/4/2022).

Ia diringkus, usai aksinya membongkar sebuah kamar kos yang terekam CCTV.

Aming dalam rekaman CCTV, terlihat merusak dinding kamar korban lalu masuk dan menggasak sebuah handphone. Peristiwa itu terjadi Februari 2022 lalu, di sebuah rumah kos di Lantebung, Tamalanrea, Kota Makassar.

Panit 1 Reskrim Polsek Tamalanrea, Ipda Muhammad Iqbal Kosman mengatakan, penangkapan terhadap tersangka MA dilakukan atas hasil penyelidikan. Identitasnya berhasil diketahui dari rekaman CCTV.

“Dia dilaporkan sejak 26 Februari 2022 lalu. Korbannya Nursita (27) seorang karyawan swasta,” ungkap Iqbal, Senin (18/4/2022).

Dikatakan Iqbal, Amming (20) ditangkap di Jalan Lantebung, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Ia menyebutkan, pelaku beraksi dengan cara merusak dinding kamar lalu membuka pintu dan mengambil HP korban.

“Tersangka MA dibawa ke Polsek Tamalanrea bersama barang bukti HP merk Realme 7i guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka MA dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” jelasnya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.