Asmara Segitiga, Eksekutor Pegawai Dishub Makassar Oknum Polisi

oleh
oleh

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto didampingi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana, kembali merilis kasus penembakan pegawai Dishub Makassar, Najamuddin Sewang (32), Senin (18/4/2022) siang. (Ist)

UPOS, Makassar – Polisi menetapkan satu tersangka lagi, yang menjadi eksekutor penembakan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Najamuddin Sewang.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto didampingi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana, kembali merilis kasus penembakan pegawai Dishub Makassar, Najamuddin Sewang (32), di Aula Mapolrestabes Makassar, Senin (18/4/2022) siang.

Polrestabes Makassar menggelar jumpa pers, terkait perkembangan terbaru kasus pembunuhan pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar Najamuddin Sewang.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhy Haryanto menjelaskan, pelaku yang melakukan penembakan atau sebagai eksekutor adalah oknum anggota Brimob, berinisial SL. Adapun senjata dibeli secara online.

Dalam Konferensi Pers, Polisi memperlihatkan sejumlah barang bukti terkait pembunuhan. Diantaranya, uang Rp85 Juta, satu senjata api, 1 proyektil untuk menembak, sepeda motor, dan 53 buah peluru.

Kasatpol PP Kota Makassar, M Iqbal Asnan saat ditangkap di rumahnya di Jalan Muh Tahir, Kecamatan Tamalate. Penangkapan dipimpin Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto. Sabtu (16/4/2022). (Ist)

Polisi menetapkan satu tersangka baru, sehingga total menjadi 5 orang.

Sebelumnya empat orang telah ditetapkan tersangka, masing-masing berinisial S, MIA, N dan A. Adapun tersangka S, N dan A merupakan eksekutor dan penggambar situasi.

Diketahui, Najamuddin Sewang, pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar ditembak di Jalan Danau Tanjung Bunga, pada 3 April 2022. Polisi baru berhasil mengungkap pelaku dan motifnya, dua pekan setelah kejadian.

Motifnya karena cinta segitiga. Hal tersebut diungkapkan Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhy Haryanto.

Adapun Korban diketahui sempat dekat dengan RA, salah satu pejabat di Dinas Perhubungan Kota Makassar dan juga mantan ibu Bhayangkari. Diketahui pula, usut punya usut, RA adalah istri siri pelaku, M Iqbal Asnan yang sebagai Kasatpol PP Kota Makassar.

Detik-detik saat Korban pegawai Dishub Kota Makassar, Najamuddin Sewang terjatuh usai ditembak di Jalan Danau Tanjung Bunga, (3/4/2022) lalu. (Ist)

Sebelum menjabat sebagai Kasatpol PP Pemkot Makassar, M Iqbal pernah menjadi Kepala Dinas Perhubungan Makassar. Saat itulah Iqbal menerima Najamuddin Sewang, menjadi pegawai tidak tetap di dinas tersebut.

“Ternyata kasus ini sudah direncanakan dari tahun 2020. Dan pada tahun 2022 baru terlaksana. Mulai dari aksi teror yang dilemparkan ke rumah korban,” ungkap Kombes Pol Budhi.

Iqbal Asnan tidak menghabisi Najamuddin Sewang seorang diri. Ia memakai jasa pembunuh bayaran sebagai eksekutor.

“Untuk tersangka ekskutor, kita akan sampaikan merupakan anggota kita, oknum anggota Polri,” ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto saat merilis di kantornya.

“Tapi kata perintah pimpinan tidak ada tutup-tutupi, kita akan proses, akan mendapat proses berat,” tegas Kapolrestabes Makassar.

Senjata jenis revolver yang digunakan, diperoleh dari jual beli online. Selain itu, senjata juga diperoleh dari penjual yang merupakan jaringan teroris.

“Jadi bahwa pemilik senjata ini beli online. Pemilik senjata ini tak tahu jaringan teroris dan setelah kami telusuri, ternyata jaringan teroris,” terangnya.

M Iqbal Asnan juga melibatkan ajudannya sebagai konseptor. Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku menggunakan kendaraan roda dua. Motor itu sudah diamankan, sebagai barang bukti.

SL nekat menjadi eksekutor, kata Kapolrestabes, karena ikut merasa sakit hati atas apa yang dirasakan M Iqbal Asnan.

“Eksekutor ini satu daerah dengan otak pelaku. Dia merasa ikut sakit hati juga sehingga mau lakukan itu, uang itu untuk ucapan terima kasih,” ucapnya.

“Saya satu almamater sama Iqbal, saya pernah menerima ancaman langsung dari dia. Tahun 2019 itu saya ditelfon langsung sama Iqbal, “kalo bukan ade’ mu saya habisi”, itu kata-kata Iqbal ke saya,” beber Juni Sewang, kakak korban beberapa hari lalu.

“Atas perbuatannya tersangka merupakan otak dari pembunuhan diancam pasal 55 ayat 1 dan 2, JO pasal 336 Jo pasal 340 (pembunuhan berencana) dengan ancaman hukuman mati, atau hukuman seumur hidup atau penjara 20 tahun,” tutur Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana.

Dijelaskan, M Iqbal Asnan sebagai otak pelaku, SL sebagai eksekutor dan A, S serta AKM ikut terlibat.

Iqbal Asnan sendiri diketahui telah mempunyai istri sah, yang juga menjabat sebagai Lurah di Kota Makassar.

Melalui konferensi pers, juga dihadirkan dua motor sebagai barang bukti. Yakni motor Mio hitam berplat nomor DD 4412 DY yang dikendarai korban, Najamuddin Sewang. Dan motor matic Beat berplat DD 5951 KD, dikendarai pelaku atau eksekutor. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.