Bareskrim Ungkap Penipuan Email, Rugikan Perusahaan Asing Hingga Rp 84 Miliar

oleh
oleh

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono (kedua dari kiri) dan Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri (ketiga dari kiri), menunjukkan barang bukti uang serta dokumen, terkait pengungkapan kasus penipuan dengan modus business email compromise, Jumat (1/10/2021). (BeritaSatu Photo)

UPOS, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri, mengungkap kasus penipuan surel (email) dengan modus business email compromise, yang merugikan dua perusahaan asing hingga Rp 84,8 miliar. Empat orang tersangka berhasil ditangkap dalam kasus ini.

“Dirtipid Siber Bareskrim berhasil mengungkap penipuan dengan skema bisnis email compromise. Penipuan biasanya ditujukan kepada beberapa pihak dalam perusahaan seperti manajer keuangan atau pegawai di bagian keuangan pada suatu perusahaan, dengan cara menyamar menjadi perusahaan rekan bisnis korban. Tujuannya mendapatkan dana yang seharusnya dana itu ditujukan ke rekan bisnis yang sebenarnya. Tapi dengan penipuan ini, maka transfer dana dilakukan kelompok-kelompok yang melakukan penipuan ini,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/10/2021).

Dikatakan Rusdi, ada empat orang tersangka yang ditangkap terkait kasus penipuan itu.

“Berhasil ditangkap kelompok ini ada empat orang. Ada dua perusahaan yang mengalami kerugian pada aktivitas ilegal ini yaitu, satu perusahaan dari Taiwan dan satu perusahaan dari Korea Selatan,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan, keempat tersangka yang ditangkap berinisial CT (25) seorang perempuan, NTS (38) perempuan, YH (24) laki-laki, dan SA alias FP (26) perempuan.

“Para tersangka melakukan penipuan dengan skema BEC (business email compromise) terhadap korban perusahaan SW yang berasal dari Korea Selatan dan WHF dari Taiwan. Menyebabkan kerugian perusahaan SW Rp 82 miliar, lalu untuk perusahaan WH kerugian Rp 2,8 miliar,” katanya.

Asep menyampaikan, para pelaku telah menjalankan aksinya sejak tahun 2020. Modusnya, sindikat ini melakukan skema bussiness email compromise yaitu, praktik penipuan di mana ditujukan kepada manajer keuangan atau bagian keuangan suatu perusahaan yang dilakukan dengan cara menyamar menjadi perusahaan mitra dagang korban, dengan tujuan mendapatkan dana yang seharusnya ditransfer ke perusahaan rekan bisnis korban yang asli.

“Mereka memasukan data email mereka, dengan menggantikan satu digit di belakangnya. Di situ mereka komunikasi, menyampaikan ada perubahan tempat atau negara dan juga ada perubahan rekening apabila nanti terjadi suatu transaksi untuk mentransfer atau mengirim hasil bisnis itu ke rekening baru. Ini masih didalami kenapa bisa terjadi tanpa pengecekan atau konfirmasi, itu mereka bisa langsung melakukan transaksi dengan yang mengaku-ngaku dari perusahaan rekan bisnis,” jelasnya.

Menurut Asep, penyidik masih mendalami kemungkinan ada tersangka lain, karena berdasarkan penyelidikan perkara ini diduga terjadi di delapan negara.

“Kami akan kembangkan, ada beberapa orang yang kami dalami. Data sudah kami kantongi, tinggal melakukan penindakan. Dalam waktu dekat kita akan melakukan pengejaran pihak-pihak yang terkait untuk menindaklanjuti apa yang dilakukan empat tersangka ini, yang mengakibatkan perusahan-perusahaan lain menjadi korban,” tandasnya, dikutip dari Beritasatu.com.

Pada pengungkapan ini, penyidik menyita uang tunai Rp 29 miliar, tiga ponsel, sembilan buku tabungan, paspor para tersangka, 14 kartu ATM, sembilan buku cek bank, satu sepeda motor, tiga KTP tersangka, surat izin usaha, cap perusahaan, bukti pengambilan dana dari bank, dan bukti transaksi penukaran mata uang asing.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang berita bohong yang mengakibatkan kerugian melalui transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Kemudian, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Selanjutnya, Pasal 82, Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, ancaman hukuman 4 tahun dan denda Rp 1 miliar, dan Pasal 378 KUHP terkait penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.