Bandar dan Dua Pengedar Sabu Asal Parepare Diringkus Sat Narkoba Polres Gowa

oleh -30 Dilihat
oleh

UPOS, Gowa– Satuan Narkoba Polres Gowa kembali mengamankan tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Gowa.

Kronologis penangkapan dari ke Tiga pelaku berawal dari informasi masyarakat, bahwa di Jalan Tun Abdul Razak dijadikan tempat transaksi penyalahgunaan narkoba.

Atas informasi tersebut, personil melakukan penyelidikan kemudian berhasil menangkap HN (27) yang saat itu sementara menunggu konsumen.

Dalam penangkapan berhasil diamankan barang bukti berupa 1 sachet sabu, dalam sepatu yang digunakan. Dari hasil interogasi diketahui bahwa sabu berasal dari Kota Parepare.

Kronologis tersebut dipaparkan oleh Kasubag Humas Polres Gowa, AKP M. Tambunan didampingi Kasat Narkoba, AKP Maulud saat menggelar jumpa pers, Senin (08/03/2021).

Anggota selanjutnya melakukan pengembangan dan berangkat ke Parepare pada Jumat (05/03/2021) pukul 05.27 WITA, lalu mendatangi rumah milik ND (39) di Bukit Lembah Harapan, Desa Lemba Kecamatan Soreang, Kota Parepare.

Saat di TKP berhasil diamankan MR ( (36) beserta barang bukti berupa satu buah kotak rokok warna merah yang berisikan 1 buah sendok pipet dan 11 sachet sabu yang disimpan di bawah kolong rumah di atas kandang ayam, namun satu pelaku yang merupakan bandar berhasil melarikan diri berinisial N.

Anggota terus melakukan pemantauan terhadap rumah tersebut, lalu pada Sabtu (06/03/2021) sekitar pukul 10.27 WITA, lelaki N kembali ke rumah kemudian berhasil diamankan.

“Dari hasil penggeledahan pada badan ditemukan 3 sachet sabu di saku celana depan, “jelas Kasubag Humas Polres Gowa, AKP M. Tambunan.

Dari hasil interogasi dan keterangan dari ketiga pelaku, diketahui bahwa para pengedar ini mengambil Shabu pada Bandar di Pare Pare lalu dijual di Kabupaten Gowa dengan modus bertemu dengan konsumen dipinggir jalan yang didahului dengan pemesanan sabu via telpon.

Kasubag Humas dan Kasat Narkoba menjelaskan, bahwa Shabu tersebut dibeli dari bandar kemudian dititipkan kepada dua pengedar lalu diperjualbelikan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga terduga pelaku dijerat dengan persangkaan Pasal 114 (2) Subsider Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) UU Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun, seumur dan hukuman mati.

No More Posts Available.

No more pages to load.