Buruh Bangunan Ini Diciduk Polisi, Lantaran Begini

oleh
oleh

UPOS, Gowa– Sebanyak 2050 butir obat daftar “G” jenis THD berlogo huruf “Y” berhasil diamankan personel Satuan Narkoba Polres Gowa, saat dilakukan penangkapan terhadap seorang buruh bangunan berinisial AN (21) di Desa Biring Balang, Kelurahan Lembang Parang, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.

Penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat, terkait maraknya peredaran obat daftar G di kalangan masyarakat.

Atas informasi yang diterima, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan. Kemudian pada Jumat (05/03/2021) pukul 07.00 Wita, polisi mendatangi lokasi rumah yang menjadi tempat tinggal pelaku.

Awal penangkapan, ketika polisi mengetuk pintu rumah pelaku namun pintu tak kunjung dibuka. Karena tidak ada respon, selanjutnya polisi berpencar dan mengelilingi rumah pelaku untuk mengantisipasi larinya pelaku.

Tidak berselang lama polisi melihat pelaku telah berada diatas atap untuk melarikan diri, lalu personil memerintahkan agar terduga pelaku menyerahkan diri.

Setelah dilakukan negoisasi, selanjutnya terduga pelaku turun dari atas atap kemudian menyerahkan diri, lalu dibawa ke kamar pelaku, selanjutnya dilakukan penggeledahan.

Hasil penggeledahan, ditemukan 1 sachet plastik bening tablet warna putih berlogo huruf Y obat daftar “G” jenis THD sebanyak 50 butir di atas dinding/tembok kamar.

“Kemudian menyusul ditemukan lagi 2000 butir obat yang sama didalam sebuah kantong plastik warna hitam yang digantung pelaku di bawah plafon kamar, “ungkap Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan, saat menggelar jumpa pers bersama Kasat Narkoba, AKP Maulud di kantor Polres Gowa, Senin (08/03/2021) siang.

Tidak hanya itu, personil kembali menemukan uang hasil penjualan obat daftar G sebesar Rp250.000 dalam laci lemari pakaian pelaku.

Kini terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 196 ayat 2 dan 3 UU No.36 tentang Kesehatan Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.