Aliyah Mustika Ilham : Semua Pekerja Wajib Mendapat BPJS Ketenagakerjaan

oleh
oleh

Anggota Komisi lX DPR RI, Aliyah Mustika Ilham melakukan Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bersama Tokoh Masyarakat Kota Makassar, di Hotel Maleo, Kamis (31/3/2022). (Ist)

UPOS, Makassar – Anggota Komisi lX DPR RI, Aliyah Mustika Ilham melakukan Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bersama Tokoh Masyarakat Kota Makassar.

Hadir sebagai narasumber, Kepala Bidang Kepersertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Makassar, Adisafah Curmakosasi dan Pemateri sosialisasi jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Titik Sriwahyuni.

Aliyah mengatakan, sebagian besar peserta yang hadir dalam sosialisasinya belum mendapatkan BPJS ketenagakerjaan.

Olehnya itu, Aliyah memberikan bantuan keanggotaan iuran gratis selama 3 bulan untuk peserta yang menghadiri sosialisasi.

“Jaminan BPJS Ketenagakerjaan memberikan banyak manfaat. Manfaat BPJS Ketenagakerjaan khusus diberikan bagi yang sudah bekerja. Manfaat tersebut diberikan tak terbatas biaya,” tuturnya, di Hotel Maleo, Kamis (31/3/2022).

Menurutnya, manfaat-manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan dapat dinikmati pekerja Indonesia, baik di dalam maupun di luar negeri.

“Semua pekerja wajib mendapat BPJS Ketenagakerjaan, Di dalamnya ada program jaminan pensiun, jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja dan manfaat perlindungan peserta yang meninggal dunia pada kepesertaan yang aktif,” terangnya.

Pemateri sosialisasi jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Titik Sriwahyuni mengatakan, jaminan kecelakaan kerja dalam BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja.

Termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju ke tempat kerja atau sebaliknya, hingga perjalanan dinas.

“Sesuai dengan kebutuhan medis sampai pekerja dinyatakansembuh. Selain itu, pekerja juga akan memperoleh santunan upah selama tidak bekerja,” ungkapnya.

Tahun lalu, total iuran yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan pada jaminan kecelakaan, kerja sebanyak Rp16 M, sementara jaminan kematian sebesar Rp24 M selama 2021.

“Kalau bunuh diri dan meninggal apapun masalahnya dan meninggal dunia akan beri santunan Rp42 juta. Selain itu beasiswa untuk dua orang anak Rp174 juta,” paparnya.

“Hak tenaga kerja baik formal maupun non formal untuk mendaftarkan diri BPJS Ketenagakerjaan. Kita tidak tahu kedepan. Kita tidak minta mengalami kecelakaan dalam bekerja. Melalui BPJS Ketenagakerjaan ini mendapat banyak manfaatnya,” ucapnya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.