Tiga Pelaku Hipnotis Ini Diringkus Polisi

oleh
oleh

UPOS, Palopo– Personil Resmob Polres Palopo bekerja sama dengan Crime Hunter Polres Parapare dan TMC Polda Sulsel menangkap pelaku penipuan yang berkedok hipnotis di Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Selasa (10/3/2020).

Ketiga pelaku masing-masing berinisial A (56), J alias B (47), S alias R (34); kesemuanya tinggal di Kota Parepare, dari tiga pelaku tersebut satu orang pelaku berinisial J ditahan di Polres Palopo dengan kasus yang sama.

Pelaku melakukan kejahatan terhadap korbannya Rumeda beralamat di Kelurahan Sabbamparu, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo sekitar tanggal 01 Februari 2020 pada saat sedang menunggu mobil penumpang di jalan Dr. Ratulangi, Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo.

Modus pelaku bertiga meperdayai korbannya dengan cara berpura-pura bertanya suatu alamat salah satu panti asuhan di Kota Palopo yang kemudian korbannya dimasukkan dalam mobil lalu dihipnotis dan dimintai uang serta barang.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp34.000.000.

Para pelaku adalah spesialis penipuan dengan cara hipnotis korbannya, dan wilayah kerjanya meliputi Sulawesi Selatan dan Sulawesi tengah.

Selanjutnya pelaku di bawah ke Mako Polres Palopo guna proses lebih lanjut.(Rls)

No More Posts Available.

No more pages to load.