Tembakau Gorilla 1 Kg dan Tiga Pelaku Diungkap Polrestabes Makassar

oleh
oleh

UPOS, Makassar – Sat Narkoba Polrestabes Makassar, gelar press release terkait pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis tembakau gorilla seberat 1 kg.

Kegiatan press release, bertempat di depan lobby utama Polrestabes Makassar, Kamis (12/08/2021).

Wakapolrestabes Makassar, AKBP Budi Susanto, SIK, didampingi Kasat Narkoba AKBP Yudi Frianto, SIK, MH serta Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Lando KS, saat merelease pengungkapan kasus tersebut menerangkan, dalam pengungkapan kasus narkotika jenis tembakau gorilla ada tiga terduga pelaku masing- masing lelaki berinisial MR alias Bekke (19), MS alias Yuyu (19) dan AS (20).

Penangkapan dilakukan di beberapa tempat oleh tim opsnal Sat Narkoba Polrestabes Makassar, Jalan Hartaco Kecamatan Tamalate Kota Makassar, Jalan Urip Sumoharjo dan BTN Tamarunang Indah Kabupaten Gowa.

“Tentunya hal ini dari hasil pengembangan tim opsnal sat narkoba polrestabes Makassar akhirnya berhasil menangkap ketiga terduga pelaku dengan barang bukti kurang lebih seberat 1 kilogram tembakau sintesis jenis gorilla,” ungkap Wakapolrestabes Makassar.

Dijelaskannya, terkait penangkapan tembakau sintesis jenis gorilla ini menjadi perhatian yang memang kalau kita gunakan dan di komsumsi bisa merusak masa depan generasi muda kita.

Lebih jauh kasat narkoba menjelaskan, pada saat TKP 1 di BTN Tamarunang pelaku MR diamankan setelah itu dikembangkan TKP berikutnya di Jalan Urip Sumoharjo diamankan lelaki AS didapatlah tembakau sintesis jenis gorilla seberat 1 kg.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, pembelian masih dalam bentuk online dan kita masih mengejar siapa pemilik atau bandar tembakau sintesis jenis gorilla ini,” beber Kasat Narkoba.

Jadi para pelaku ini membeli tembakau gorilla sebanyak 1 kilogram setelah itu di ecerkan dengan menggunakan sachet kecil dan sachet besar.

“Pembelinya ada yang secara online atau COD dan membeli langsung, penjualan dengan paket kecil seharga 100 ribu sedangkan paket sachet besar seharga 200 ribu,” terang Kasat Narkoba.

Adapun pasal yang di sangkakan, pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Arman)

No More Posts Available.

No more pages to load.