Soal Surat Bebas Covid-19 ke Makassar, DPRD: Jangan Sampai Jadi Bisnis

oleh
oleh
Anggota DPRD Makassar, Azwar

UPOS, Makassar- Wacana pengetatan orang keluar masuk Kota Makassar yang digagas oleh Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, ditanggapi oleh sejumlah Anggota DPRD Makassar.

Seperti diketahui, Rudy mengatakan, akan memberlakukan surat bebas Covid-19 bagi warga luar yang ingin masuk ke Makassar.

Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar Azwar memaparkan kebijakan itu harus ditinjau ulang, jangan sampai menyusahkan warga Kota Makassar.

“Perlu simulasi beberapa hari karena cukup memberatkan. Perlu juga sosialisasi jangan sampai menyusahkan warga Makassar atau dari luar Makassar. Karena banyak juga warga Makassar yang kerja di Maros atau Gowa,” jelas Azwar di Gedung DPRD Kota Makassar, Senin (29/6/2020).

Menurut Azwar, kebijakan ini jika memang bertujuan untuk menanggulangi penularan Covid, dewan siap mendukung penuh demi percepatan penanganan wabah pandemi ini.

“Selama bagus untuk penanganan Covid kita dukung. Tapi harus dilihat dari berbagai aspek. Tapi jangan sampai menyulitkan masyarakat,” lanjut legislator PKS itu.

Azwar juga menekankan jika memang kebijakan ini diluncurkan, agar tidak menjadi bisnis baru. Pasalnya marak terjadi surat keterangan sehat bebas Covid diperjual belikan agar dapat cepat diterbitkan.

“Jangan sampai jadi bisnis baru ini barang,” tegasnya.

Sementara itu, Anggoat DPRD lainnya, Kasrudi beranggapan, wacana yang digagas Rudy terlalu berlebihan.

“Surat begitu belum perlu. Malah bisa saja meresahkan masyarakat kecil, seperti penjual-penjual sayur yang ingin berdagang di Makassar,” kata Kasrudi.

Ia justru menyarankan, agar pengetatan cukup dilakukan dengan pengecekan suhu tubuh dan penggunaan masker di perbatasan antar daerah.

“Dan bagi yang melanggar suruh bikin surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi. Beri dia masker kalau tidak pakai,” jelas legislator Gerindra tersebut.

“Protokol kesehatan harus ada sanksi, karena kalau sebatas imbauan saja, percuma. Agar masyarakat yang paham juga mengikuti (aturan itu),” imbuhnya.

Ia malah meminta kepada Pemkot Makassar agar lebih memperketat ruang publik. Seperti tetap melarang dulu dibukanya tempat hiburan malam (THM) atau tempat pijat.

“Tempat yang dianggap ramai jangan dulu dibuka. THM, panti pijat, tempat nongkrong seperti Pasar Segar. (Berpotensi) akan menimbulkan klaster baru penyebaran covid. Protokol kesehatan intinya diperketat,” pungkasnya. (Jie)

No More Posts Available.

No more pages to load.