Sidak Tim Sus Jaling Daya Makassar Amankan Sejumlah Pasangan

oleh
oleh

UPOS, Makassar– Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro sejak beberapa hari yang lalu.

Selama masa PPKM Mikro, mal, restoran, kafe, warkop, dan tempat hiburan malam di Makassar hanya boleh beroperasi sampai 17.00 Wita.

Dalam rangka menekan perkembangan Covid 19 di wilayah Kelurahan Daya, Lurah Daya Nur Alam A., SE, intens melakukan pemantauan bersama tim satgas lainnya.

“Maka kami selaku Lurah Daya, intens melakukan pemantauan di beberapa tempat,” jelas Nur Alam A, SE, saat dikonfirmasi, Sabtu (10/07/2021).

“Termasuk salah satunya di Wisma-wisma yang ada di Kelurahan Daya. Semalam itu, ada 6 pasang yang diringkus Tim Sus Jaling Daya,” ungkap Nur Alam A, SE.

Dijelaskannya, kegiatan ini bersama 3 pilar dan Tinsus. Menurutnya, protokol kesehatan perlu diterapkan dalam kegiatan sehari-hari adalah untuk mencegah dan memberantas penyebaran Covid-19.

“Perlunya kesadaran dari masyarakat sendiri, bahwa protokol kesehatan itu penting dalam memberantas covid-19 serta pentingnya pula diperhatikan segala pembatasan jam-jam aktivitas melalui imbauan dari pemerintah kota Makassar,” tegas Lurah Daya.

Diketahui, dalam inspeksi mendadak tersebut, para wanita dan pria yang terjaring 3 pasang dibawah ke kantor lurah, diberi pembinaan dan menandatangani pernyataan.

“Para wanita diserahkan ke Panti Rehabilitasi Mattiro Deceng di Jalan Dg. Ramang untuk dibina selanjutnya,” pungkas Lurah Daya, Nur Alam A, SE. (Arman)

No More Posts Available.

No more pages to load.