Setubuhi Anak Di Bawah Umur, 6 Remaja Ini Diringkus Resmob

oleh
oleh

UPOS, Luwu Utara – Enam (6) orang remaja di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi karena telah menyetubuhi anak di bawah umur secara bergilir.

Keenam pelaku tersebut, ditangkap polisi berdasarkan Laporan Polisi LPB / 140 / V / 2021 / SPKT, Tgl 15 Mei 2021.

Para pelaku masing-masing adalah MH (17), AA (17), SB (15), MA (17) merupakan warga Kelurahan Bone dan IR (16) serta MF (16) warga Desa Laba, Kecamatan Masamba ini diamankan Unit Resmob Polres Luwu Utara.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Irwan Sunuddin saat dikonfirmasi awak media membenarkan hal tersebut.

“Korban AV (12) melaporkan 6 tersangka yang telah diduga melakukan persetubuhan terhadap dirinya secara bergilir,” ungkap Kapolres, kepada awak media, Minggu (16/05/2021).

AKBP Irwan menambahkan, setelah mendapatkan laporan dari korban, Unit Resmob Polres Luwu Utara langsung melakukan penangkapan terhadap keenam terduga pelaku.

“Setelah melakukan penangkapan terhadap AA di Jalan Poros Jendral Ahmad Yani Masamba, ia mengaku telah melakukan persetubuhan terhadap AV secara bergilir bersama kelima temannya. Kemudian unit resmob Polres Luwu Utara melakukan penangkapan terhadap kelima teman AA di tempat yang berbeda,” jelasnya.

Keenam pelaku, kini sudah diamankan di Mako Polres Luwu Utara, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Arman)

No More Posts Available.

No more pages to load.