SE Bupati Tana Toraja Di Nataru 2021-2022

oleh
oleh

Bupati Tana Toraja, menerbitkan Surat Edaran terkait persiapan perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. (Ist)

UPOS, Tana Toraja – Bupati Tana Toraja, menerbitkan Surat Edaran terkait persiapan perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Edaran ini pun dikirimkan ke para Pengurus Gereja, seluruh Camat, Lembang/Kelurahan,
Pengusaha Tempat Hiburan, dan Kuliner, para Pedagang Kembang Api di Tana Toraja.

“Surat Edaran tersebut meminta kepada Pengurus Gereja, Camat, Lembang/Kelurahan, Pengusaha Tempat Hiburan, dan Kuliner, para Pedagang Kembang Api agar menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang Perayaan Natal 25 Desember 2021 dan Tahun Baru 1 Januari 2022, demikian disampaikan kepada Bapak/Ibu/Saudara(i) hal- hal sebagai berikut,” dikutip dari SE Bupati Tana Toraja No 473/XII/2021/Setda tertanggal 7 Desember 2021.

Ada beberapa poin penting dalam SE ini. Semua kegiatan yang mengumpulkan orang banyak mengacu pada SE Satgas Covid-19 Kabupaten Tana Toraja Nomor 445/SATGAS COVID-19 TT/XI/ 2021.

Kegiatan Cafe, Karaoke dan Warung Ballo’, termasuk sarana penunjang hiburan malam lainnya mengacu pada ketentuan Satgas Covid -19 Kabupaten Tana Toraja.

Dilarang menjual petasan (mercon) khusus untuk kembang api ukuran 2 inchi harus seijin Polres Tana Toraja, serta dilarang berjualan di atas mobil, di pinggir jalan, di dekat rumah ibadah, dan tempat lainnya yang menimbulkan kerumunan.

Dihimbau untuk tidak menyalakan kembang api di dekat rumah ibadah pada saat kegiatan ibadah, sekitar rumah sakit dan sekitar kolam Makale.

Dihimbau kepada pengurus rumah ibadah dan jemaat saat ibadah natal mewaspadai setiap potensi gangguan keamanan melaporkan kepihak keamanan bila ada hal-hal yang mencurigakan.

Camat, Lembang/Kelurahan aktif memantau pergerakan warga di wilayah masing-masing dan melaporkan setiap kejadian penting ke aparat keamanan. Demikian poin penting isi SE Bupati Tana Toraja. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.