Satu Bebas di HUT RI Ke-76, 210 Napi di Rutan Klas IIB Sidrap Terima Remisi

oleh
oleh

UPOS, Sidrap – Sebanyak 201 narapidana (napi), dari berbagai kasus kejahatan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Sidrap mendapatkan remisi HUT Kemeredekaan RI ke-76.

Penyerahan remisi tersebut berlangsung di kantor Rutan Klas IIB Sidrap, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Maritenggae, Kabupaten Sidrap, Selasa (17/08/2021).

Acara yang berlangsung dengan protokol kesehatan (Prokes) dihadiri Bupati Sidrap, H Dollah Mando, Wakil Bupati Sidrap, H Mahmud Yusuf, Kejari, Samsul Kasim, Ketua DPRD, Ruslan, Kapolres Sidrap, AKBP Ponco Indriyo dan Dandim 1420 Sidrap, Letkol Inf Dodi Nurhidayat.

Ratusan napi yang diberikan remisi spesial HUT Kemerdekaan RI ke-76 terdiri dari remisi satu bulan 51 orang, dua bulan 57 orang, tiga bulan, 71 orang, empat bulan 19 orang, lima bulan, 11 orang, dan 1 orang bebas.

Remisi bebas diberikan kepada Ali bin Wa Lompo. Ia masuk penjara atas kasus pencurian dan dipidana selama delapan bulan. Kini, ia menghirup udara segar setelah mendapat remisi bebas.

Sekedar diketahui, rutan klas IIB Sidrap saat ini memiliki 340 narapidana.

Kepala Rutan Klas IIB Sidrap, Mansur mengucapkan selamat atas remisi tahun ini bagi seluruh warga binaan.

“Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang,” ucapnya.

Lebih khusus bagi warga binaan yang mendapatkan remisi dan sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah keluarga.

“Saya mengucapkan selamat menjalani kebersamaan di tengah keluarga. Selamat merajut kembali tali kebersamaan dengan lingkungan masyarakat,” ujarnya.

Ia berharap, jadilah insan yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat aturan, serta mulailah berpartisitasi aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa, dan anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal.

Lebih jauh, Mansur menyampaikan, bahwa pemberian remisi bukan serta-merta bentuk kemudahan bagi warga binaan pemasyarakatan untuk cepat bebas.

Akan tetapi, lanjutnya, merupakan instrumen dan wahana normatif untuk meningkatkan kualitas pembinaan, mendorong motivasi diri sehingga warga binaan pemasyarakatan mempunyai kesempatan, kesiapan budaya adaptasi tinggi dalam proses reintegrasi sosial.

Melakukan internalisasi dan implementasi nilai-nilai pembinaan yang diperoleh sebagai modal untuk kembali ke lingkungan masyarakat secara tepat dan nyata. (Rls)

No More Posts Available.

No more pages to load.