Satreskrim Polres Sidrap Ringkus Pelaku Penipuan dan Penggelapan Jual Beli Handphone

oleh
oleh

UPOS, Sidrap – Jajaran Tim Resmob Satreskrim Polres Sidrap, berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana Penipuan dan Penggelapan jual beli Handphone.

Seorang terduga pelaku berinisial AN, (27), warga beralamat Kelurahan Sengkang, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, berhasil ditangkap dari tempat persembunyiannya.

AN diamankan di Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara, pada Selasa (03/08/2021) lalu, sekitar jam 23.30 Wita oleh tim Unit Resmob SatReskrim Polres Sidrap, yang dipimpin oleh AIPTU Abd. Halim yang di Backup oleh Tim Elang Polres Kolaka.

Terungkapnya kasus ini, berawal dari laporan korban bernama Wahyuddin warga yang bertempat tinggal di Jalan Jend. Ahmad Yani Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, sesuai Laporan Polisi korban tertanggal 23 Juli 2021 lalu.

Tersangka AN, diamankan setelah laporan penipuan dan penggelapan jual beli gawai dengan korban seharga Rp130 juta.

Ceritanya, pelaku mengiming-imingi Gawai atas kesepakatan pelaku dengan korban.

Saat itu, pelaku mengajak korban untuk kerja sama dalam hal pembelian Hand phone, sehingga korban tergiur dan menyerahkan uang pada pelaku sebesar Rp. 130.000.000,-.

Namun janji tinggal janji, barang yang dijanjikan pelaku akan menyerahkan Handphone tersebut empat hari kemudian itu tak ditepatinya.

Namun korban tetap berharap pelaku memenuhi janjinya, tetapi AN justru ingkar dan tidak bisa dihubungi lagi.

Kapolres Sidrap, AKBP Leonardo Panji Wahyudi, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Arham Gusdiar, S.Ik membenarkan, pelaku berhasil diamankan di Kolaka Sultra.

“Tadi malam tiba setelah dijemput di Kolaka. Awalnya pelaku bersembunyi di Malili Luwu Timur, setelah dikejar kesana, justru bergeser ke Kolaka dan berhasil kami tangkap. Tersangka AN dilaporkan atas tuduhan Penipuan dan Penggelapan jual beli handphone,” ungkap Arham Gusdiar, Jumat (06/08/2021).

Mantan Kasat Reskrim Takalar ini menambahkan, tersangka sudah mengakui perbuatannya telah melakukan penipuan dan atau penggelapan terhadap pelapor.

“Adapun uang yang diterima dari pelapor, sebahagian dipergunakan untuk pemesanan beberapa unit Handphone (Iphone Black market asal Batam), namun barang yang dipesan tersebut tidak pernah diterimanya. Selain dipergunakan untuk pemesanan Handphone, sebahagian uang milik pelapor dipergunakan untuk keperluannya sendiri,” papar AKP Arham Gusdiar.

Menurutnya, ada beberapa korban lainnya dengan kasus serupa menjadi korban penipuan oleh lelaki AN.

“Untuk itu, bagi warga yang pernah berkomunikasi dengan pelaku dan merasa dirugikan untuk segera melapor resmi, agar kami bisa tindak lanjuti,” ucap AKP Arham. (Arman)

No More Posts Available.

No more pages to load.