Sat Lantas Polrestabes Makassar Resmi Terbitkan DPO Kasus Laka Lantas

oleh
oleh

UPOS, Makassar – Sat Lantas Polrestabes Makassar, telah terbitkan DPO lelaki Rahmat Wijaya (19) alamat Jalan Perintis Kemerdekaan Km. 11 No. 33 Kota Makassar, untuk tersangka kasus laka lantas yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Rabu (21/07/2021).

Tersangka diketahui, melanggar Pasal 310 ayat (4), (2) dan (1) undang – undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan nomor register kejahatan atau pelanggara LP / 720 / XI /2020 / Lantas Tanggal 16 Nopember 2020.

Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando. KS membenarkan, “Betul, Sat Lantas resmi telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarakan Nomor : DPO / 39 / IV / 2021 / Lantas. Tanggal 18 April 2021,” jelasnya.

Dia berharap, masyarakat juga membantu proses pencarian ini. Jika ada yang mengetahui keberadaan lelaki Rahmat Wijaya, masyarakat diharapkan melapor ke Polrestabes Makassar.

“Kalau ada masyarakat yang mengetahui, diharapkan melapor atau menghubungi Kanit Laka Lantas Polrestabes Makassar AKP Kun Sundarwati Nomor HP 0813554719 70 atau Bripka Mubarak Karim dengan Nomor HP 081342640454,” terangnya. (Arman)

No More Posts Available.

No more pages to load.